MEMANGGIL.CO - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menangkap dua pria berinisial A (39) dan W (53) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak dan menyimpan uang palsu di sebuah rumah.
Baca juga: Catat Jadwalnya, Ini Libur ASN Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan pada Selasa (12/3).
"Kami sudah mengamankan dua pelaku yang diduga hendak mengedarkan uang palsu menjelang Lebaran 2025," kata Hillal, ditulis Rabu (12/3).
Setelah melakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah lembar uang palsu yang dicetak dalam pecahan Rp100.000. Uang palsu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Indramayu saat Lebaran.
"Pelaku menggunakan cairan varnish untuk membuat tekstur uang palsu tersebut menyerupai uang asli," ujar Hillal.
Baca juga: Sambut Bulan Rajab dengan Puasa Sunah, Ini Niat dan Manfaatnya
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 218 lembar uang palsu, satu kaleng clear varnish merek Suzuka, dua tas selempang, satu alat pendeteksi uang palsu, dan satu flash drive berisi rekaman aktivitas pelaku.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 3 Maret lalu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial Y alias A alias M (65) di Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Pelaku yang berasal dari Kota Cirebon ini diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan 404 lembar uang palsu yang rencananya akan dijual seharga Rp15 juta.
Mengantisipasi peredaran uang palsu yang semakin marak menjelang hari raya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap pecahan uang besar.
Baca juga: Ledakan Terjadi di Kafe Makassar, Polisi Kerahkan Tim Penjinak Bom
"Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ujar Hillal.
Editor : Ma'rifah Nugraha