Blora, MEMANGGIL.CO - Dalam Beberapa waktu terakhir, Kabupaten Blora dihebohkan soal kasus seorang oknum advokat alias pengacara saat joging di Lapangan Kridosono dengan sengaja menganiaya kucing ketika bersama pemiliknya. 

Sebelum melakukan aksi biadab tersebut, pria berinisial PJ itu terekam dalam video amatir sempat pula melontarkan ucapan. 

"Saduk (tendang, red)," ucapnya, dikutip Memanggil.co, Sabtu (7/2/2026).

Usai mengucapkan kata-kata tersebut, benar saja, pria yang diketahui juga mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Blora itu langsung menendang antara bagian leher dan kepala kucing. 

Tak pelak, kucing yang sedang dipegangi talinya oleh pemilik langsung kaget dan melompat-lompat. Pemiliknya pun terlihat ikut panik.

Beruntungnya, ada orang di Lapangan Kridosono yang merekam video amatir aksi biadab tersebut dan langsung viral di mana-mana.

Beda Pengakuan Antara Polres Blora dan Polda Jateng

Banyak pemberitaan mengemuka bahwa pelaku biadab tersebut saat ini statusnya sudah jadi tersangka. Lantas, apakah benar kabar tersebut menurut kepolisian wilayah hukum Blora selaku yang menangani perkara? 

"Ini sekarang naik penyidikan," jawab Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin saat dikonfirmasi Memanggil.co.

Polres Blora memastikan akan menangani kasus ini sampai tuntas dan sesuai aturan prosedur. Termasuk, tidak akan tebang pilih meskipun pelaku biadab tersebut adalah seorang oknum advokat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada awak media menyebut bahwa pelaku biadab tersebut sudah jadi tersangka.

Sate Pak Rizki

Penetapan status tersangka diambil usai penyidik menggelar perkara dan menilai telah terpenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

"Iya, sudah tersangka," ujar Kombes Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, penyidik sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang, termasuk terduga pelaku. Dari proses itu, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli. 

Setelah gelar perkara, penyidik memaparkan kronologi kejadian, rangkaian peristiwa, serta bukti-bukti yang berkaitan. 

Hasilnya, perkara dinilai layak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan ke proses hukum pro justitia.

Saat ini penyidik mulai melakukan pemberkasan perkara. Berkas tersebut nantinya akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke persidangan. 

“Hari ini pihak penyidik sudah melakukan proses pro justitia tersebut untuk melakukan pemberkasan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan luka berat hingga kematian. 

Adapun, ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.