Pemerintah Salurkan BSU 2025 Mulai 5 Juni, Ini Syarat dan Cara Daftarnya 


Ilustrasi bantuan (Foto: Indonesia.go.id)

MEMANGGIL.CO - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 sebagai langkah strategis guna memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Program ini menyasar para pekerja berpenghasilan rendah, termasuk guru honorer, yang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Baca juga:

Penyaluran BSU 2025 direncanakan mulai berlangsung pada 5 Juni 2025, dengan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan yang akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, sehingga total yang diterima oleh masing-masing penerima adalah Rp300.000.

BSU ini diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta guru honorer yang memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta.

Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui layanan PT Pos Indonesia.

Cara Daftar BSU 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, calon penerima harus melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga:

2. Klik “Daftar Sekarang” untuk embuat akun baru.

3. Isi data pribadi sesuai identitas di KTP, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta nomor ponsel aktif.

4. Lakukan verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke nomor telepon.

Baca juga:

5. Setelah akun aktif, lengkapi profil dengan data seperti alamat, status pernikahan, dan informasi pekerjaan.

6. Pastikan seluruh data diisi dengan akurat agar proses verifikasi berjalan lancar.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada ketentuan sebelumnya dan informasi sementara yang beredar, berikut syarat utama penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta, atau mengikuti besaran UMP/UMK (jika lebih tinggi) yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
  • Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker guna memastikan status kelayakan dan jadwal pencairan masing-masing.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru