Kejagung Perlihatkan Uang Sitaan Rp2 T dari Kasus CPO Wilmar Group

Kejagung menyita uang Rp 11,8 Triliun dari terdakwa kasus korupsi CPO Wilmar Group. Foto KEJAGUNG RI.

MEMANGGIL.CO - Uang negara senilai lebih dari Rp11,8 triliun berhasil disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Namun, kelima entitas korporasi yang jadi terdakwa justru divonis bebas oleh pengadilan.

Baca juga: Pasang Bendera One Piece di Atas Rumah, Pemuda Tuban Dicari Aparat Gabungan

Kejagung tidak tinggal diam. Jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan lima anak usaha Wilmar Group itu.

“Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Kelima perusahaan yang jadi terdakwa adalah:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

“Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” jelas Sutikno.

Jaksa mendakwa lima perusahaan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mereka bebas dari semua tuntutan.

Baca juga: Gegap Gempita Perayaan HUT RI, Bendera One Piece Mulai Berkibar di Tuban

Padahal, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), negara mengalami kerugian jumbo: lebih dari Rp11,88 triliun.

Ini rincian kerugiannya:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Total kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh para terdakwa dan kini disimpan dalam rekening khusus milik Jampidsus di Bank Mandiri.

“Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus,” terang Sutikno.

Baca juga: Pagebluk Flu dan Batuk Berdahak Mewabah di Blora

Ia menegaskan, meskipun dana telah dikembalikan, bukan berarti kasus selesai. Penyitaan dilakukan saat penyidikan masih berlangsung di tingkat kasasi.

Kejagung pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas.

“Penyitaan dilakukan saat proses penyidikan masih berlangsung di tingkat kasasi,” tegas Sutikno.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru