Remaja Asal Blora Bobol Rumah Warga Tuban, Kasus Berakhir Diversi dan Jadi Cermin Persoalan Sosial Anak

memanggil.co
Ilustrasi anak dibawah umur.(Memanggil.co/Ist)

Tuban, MEMANGGIL.CO - Kasus pembobolan rumah di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa.

Di balik aksi tersebut, tersimpan kisah tentang seorang remaja yang masih berusia 15 tahun, asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang harus berhadapan dengan proses hukum di usia yang seharusnya masih diisi dengan pendidikan dan pembinaan karakter.

Baca juga: Penguatan Skuad, 6 Pemain Baru Resmi Bergabung di Persatu Tuban Jelang Laga 32 Besar Liga 4

Peristiwa itu terjadi saat rumah milik TS (59) dalam kondisi kosong. Remaja berinisial MZ memanfaatkan situasi sepi untuk masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan besi begel.

Aksi tersebut ternyata tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali, menunjukkan adanya niat dan perencanaan meski dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah mengetahui kondisi rumah korban sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku mencongkel rumah warga Widang secara berulang kali. Alat yang digunakan berupa besi begel, yang disimpan di bawah pohon jeruk di samping rumah korban,” terang IPTU Siswanto, ditulis Minggu (11/1/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, MZ mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang diambil antara lain satu unit speaker komputer aktif, dua unit speaker aktif kecil merek Sambadda, serta beberapa barang pribadi seperti topi dan kaos.

Meski nilai kerugiannya relatif kecil, kejadian tersebut cukup mengejutkan korban dan menimbulkan rasa tidak aman.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol saat pulang dan mendapati jendela dalam kondisi rusak. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

Baca juga: Kaget di Sawah, Kakek di Tuban Dengar Namanya Diumumkan Meninggal

Dari hasil perhitungan, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 500 ribu. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur dan berasal dari Kabupaten Blora.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku adalah anak di bawah umur berinisial MZ, usia 15 tahun, asal Kabupaten Blora,” ungkap IPTU Siswanto.

Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, PRPP Gelar Media Forum 2025 di Tuban

Aparat kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menempuh jalur diversi, yakni penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.

“Karena pelaku masih di bawah umur, kami melakukan upaya diversi dengan melibatkan pihak Bapas. Alhamdulillah, proses diversi tersebut berhasil,” pungkas IPTU Siswanto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal yang melibatkan anak tidak bisa dilihat semata dari sisi pelanggaran hukum. Ada faktor lingkungan, keluarga, dan sosial yang turut mempengaruhi.

Pendekatan pembinaan, pendampingan, serta peran keluarga dan masyarakat menjadi kunci agar anak yang terlanjur melakukan kesalahan dapat kembali ke jalur yang benar dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru