Update Bansos JKN 2026: PBI JK Fokus Desil 1-5, Reaktivasi Masih Dibuka

Reporter : Nugraheni Tri Cahyaningtyas
Info Bansos 2026: PBI JK Bisa Direaktivasi (Foto: IG kemensosri)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali memberikan penjelasan terkait reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemensosri sebagai upaya memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis, Sabtu (7/2/2026).

Reaktivasi PBI JK adalah proses mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Tujuan utamanya agar masyarakat yang sempat kehilangan status kepesertaan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat atau penyakit serius.

Siapa Saja yang Bisa Direaktivasi?

Reaktivasi PBI JK dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan dengan kondisi tertentu, yaitu peserta berada pada desil 6-10 atau desil belum ditentukan, tetapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak, seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis, tidak juga tercatat dalam DTSEN, bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK, namun kepesertaan ibunya terhapus, peserta bukan yang dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, berikut alur reaktivasi PBI JK:

• Peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan pengobatan dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, dan lainnya).

• Peserta atau keluarga melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.

• Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi data peserta.

• Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

• Kemensos memverifikasi dokumen permohonan reaktivasi.

• Dokumen yang telah disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.

Kemensos menegaskan bahwa penerima PBI JK tetap diprioritaskan bagi masyarakat Desil 1-5, dengan kuota nasional sekitar 96,8 juta jiwa. Namun, tidak semua warga dalam desil tersebut otomatis menerima PBI JK karena prioritas diberikan kepada kelompok paling bawah.

Pada triwulan I tahun 2026, Kemensos melakukan pengalihan kepesertaan PBI JK dari kelompok desil 6-10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa. Kuota tersebut dialihkan kepada masyarakat Desil 1-5 dan non-JKN, berdasarkan hasil usulan masyarakat dan verifikasi lapangan.

Cara Mengusulkan PBI JK

Bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu namun belum mendapatkan bansos atau PBI JK, pengusulan bisa dilakukan melalui:

• Desa atau kelurahan setempat

• Dinas Sosial

• Aplikasi Cek Bansos

Kemensos mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa data dan memastikan informasi kepesertaan selalu diperbarui agar bantuan tepat sasaran.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru