Tuban, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akhirnya angkat bicara terkait tiga kepala desa (kades) yang berstatus tersangka, namun hingga kini belum ditahan dan masih aktif menjalankan roda pemerintahan di desanya masing-masing. Kondisi tersebut diakui berdampak pada pelayanan publik di tingkat desa.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa situasi tersebut tentu membawa pengaruh, meski pemerintah daerah tetap berpegang pada mekanisme yang ada.
Baca juga: Waspada!, Penipuan Berkedok Kasat Reskrim Polres Tuban Incar Pengusaha Lewat WhatsApp
“Apapun pasti ada pengaruhnya, tapi ada mekanisme lain,” ujar Sugeng, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, Pemkab tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan, termasuk terkait kemungkinan sanksi administratif terhadap para kades tersebut. Setiap langkah, menurutnya, harus berdasar pada aturan yang berlaku.
“Kita melangkah sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Meski mengakui adanya dampak terhadap pelayanan desa, Sugeng mengatakan pihaknya masih melakukan kajian hukum sebelum menentukan langkah lanjutan. Sikap ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyikapi proses hukum yang masih berjalan.
Adapun tiga kades yang tersandung kasus hukum tersebut yakni Agus Susanto, Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, yang diduga terlibat kasus penipuan atau penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia Tuban.
Baca juga: Di Tengah Polemik, SPPG Tegalbang Tuban Pilih Jalur Damai
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan kini berada di meja jaksa untuk proses lebih lanjut.
Sementara dua lainnya berasal dari Kecamatan Widang, yakni Siswarin, Kepala Desa Mlangi, dan M Jali, Kepala Desa Kujung. Keduanya terjerat dugaan pengerusakan pagar serta penggunaan lahan milik warga bernama Suwarti tanpa prosedur resmi untuk proyek drainase yang bersumber dari APBD 2024.
Perkara dua kades tersebut telah beberapa kali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tuban, namun berkas dikembalikan kepada penyidik karena dinilai belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil.
Menanggapi perkembangan itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan W.E., memastikan penyidikan terus berjalan secara profesional.
Baca juga: Hampir Sepekan, Pemkab Tuban Ragu Bongkar Cuan dari Pajak Konser NDX AKA
“Penyidikan masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan tambahan saksi. Kami berupaya maksimal agar berkas segera dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan bahwa pengembalian berkas merupakan mekanisme yang lazim dalam proses hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pengembalian berkas adalah proses pemenuhan syarat formil dan materiil. Itu hal yang lumrah dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman