Blora, MEMANGGIL.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, pimpinan perusahaan, hingga instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Kamaruddin Hidayat, menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk perusahaan pers kepada wartawan yang bekerja di dalamnya.
“Bukan untuk diminta kepada pihak lain,” tegasnya dalam surat imbauan tersebut, dikutip Jumat (13/3/2026).
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan serta pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami menerima laporan adanya permintaan THR kepada lembaga dan perusahaan,” tulis Dewan Pers.
Menurut Dewan Pers, praktik meminta THR kepada pihak lain dapat mencederai independensi pers serta merusak profesionalitas jurnalis.
“Meminta THR kepada pihak lain dapat menodai profesi wartawan,” tegasnya.
Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
“THR keagamaan adalah kewajiban perusahaan kepada pekerjanya,” bunyi penegasan Dewan Pers.
Karena itu, Dewan Pers mengimbau agar wartawan maupun organisasi wartawan tidak mengajukan permintaan THR kepada lembaga pemerintah, badan usaha milik negara, maupun perusahaan swasta.
Di sisi lain, Dewan Pers juga meminta para pimpinan lembaga, perusahaan, maupun instansi pemerintahan untuk tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan.
“Pimpinan lembaga dan perusahaan tidak perlu melayani permintaan THR tersebut,” tulis Dewan Pers.
Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, Dewan Pers meminta agar hal tersebut segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Laporkan kepada polisi atau kepada Dewan Pers apabila terjadi pemaksaan,” tegasnya.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa imbauan ini berlaku untuk seluruh organisasi wartawan maupun perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Beberapa organisasi tersebut di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Jaringan Media Siber Indonesia.
Lebih lanjut, Dewan Pers berharap imbauan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh insan pers guna menjaga profesionalitas dan independensi jurnalisme di Indonesia.
“Imbauan ini diharapkan dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Dewan Pers.
Editor : Redaksi