Kabar Baik! Perpanjang STNK Tahunan Tak Lagi Wajib Bawa BPKB

Reporter : Kuntoro
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Dok. Pribadi/Memanggil.co)

Bekasi, MEMANGGIL.CO - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Kini, pengurusan pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan tidak lagi mewajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan ini mulai diberlakukan di wilayah Jawa Barat, khususnya untuk kendaraan berpelat B yang berada di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempermudah layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Soetardjo Kartohadikoesoemo, Birokrat Blora yang Jadi Gubernur Pertama Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi membawa BPKB saat mengurus pajak kendaraan tahunan.

“Tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi,” tegasnya dikutip dari video yang diunggah di akun media sosialnya beberapa waktu lalu.

Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan tidak berbelit.

Baca juga: Kritik Dedi Mulyadi soal Larangan Wisuda, Aura Cinta: Kita Butuh Kenangan

Adapun syarat yang perlu disiapkan kini cukup sederhana, yakni KTP asli sesuai identitas kendaraan serta STNK asli. Sementara untuk kendaraan milik badan usaha, tetap diperlukan dokumen tambahan seperti NPWP, SIUP, TDP, serta surat kuasa jika diwakilkan.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, BPKB asli tetap menjadi syarat wajib yang harus dibawa.

Baca juga: Ridwan Kamil Bersama Istri Tercinta Blusukan ke Pasar hingga Sekolah di Sumedang

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak kendaraan, terutama setelah momentum libur panjang Lebaran.



Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru