Blora, MEMANGGIL.CO – Penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN berupa perselingkuhan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora memasuki babak baru. Setelah menuai sorotan karena dinilai berjalan lambat, tim pemeriksa kini diperkuat dengan penambahan personel dan pembaruan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mempercepat sekaligus memperdalam proses pemeriksaan.
ASN berinisial J yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, dan kini bertugas di Kantor Kecamatan Bogorejo, masih menjalani proses pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran disiplin yang diterimanya. Pemerintah Kabupaten Blora memastikan kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan meski sempat mengalami penyesuaian struktur tim.
Subkoordinator Pembinaan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Era, mengatakan perubahan susunan tim dilakukan karena adanya mutasi pejabat yang sebelumnya masuk dalam tim pemeriksa. Selain memperbarui keanggotaan, jumlah personel juga ditambah dari tiga menjadi lima orang.
"Karena kemarin ada pergantian mutasi, kita memperbarui tim. Tim pemeriksanya kita perbarui dengan SK Bupati dengan atasan yang baru dan penambahan tim lagi. Jadi kemarin timnya tiga, nanti kita buat lima orang. Proses tetap jalan," ujar Era, Rabu (24/6/2026).
Dalam tim yang baru, sejumlah unsur tambahan akan dilibatkan, di antaranya Bagian Hukum Setda Blora, Asisten Pemerintahan, serta unsur Inspektorat. Camat Bogorejo juga berpeluang masuk menggantikan posisi pejabat sebelumnya yang telah dimutasi. Menurut Era, kehadiran unsur baru tersebut memungkinkan pendalaman materi pemeriksaan menjadi lebih komprehensif.
"Pak Kabag Hukum nanti masuk juga, Pak Asisten nanti masuk. Jadi ada tambahan tim pemeriksa dan pertanyaannya bisa berkembang," katanya.
BKPSDM mengungkapkan seluruh keterangan dari saksi maupun terlapor sebenarnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga kini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum diterbitkan karena masih terdapat sejumlah keterangan yang perlu diselaraskan antara laporan pelapor dan penjelasan dari pihak terlapor.
Pihak pemeriksa juga membenarkan adanya sejumlah bukti berupa foto yang dilampirkan dalam laporan. Meski demikian, detail materi pemeriksaan dan isi bukti tidak dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan internal. BKPSDM memastikan pula bahwa hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Pemkab Blora menegaskan proses penegakan disiplin ASN akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam regulasi kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin tidak mengenal batas waktu kedaluwarsa selama yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif. Pemerintah berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur agar menjaga integritas dan perilaku sesuai nilai dasar ASN BerAKHLAK demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.