Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang perkaranya telah bergulir selama bertahun-tahun.
Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana.
Dimana kewajiban yang harus dipenuhu nilainya mencapai sekitar Rp 104 miliar.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong mengatakan kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah.
Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.
"Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr. Rustanto, telah memanggil Walikota Surabaya untuk menghadap pada tahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela," ujar Robert dalam keterangannya, Kamis (02/4/2026).
Putusan Pengadilan Negeri surabaya juga sudah memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembayaran, melalui penetapan eksekusi ( Aanmaning ) tanggal 24 juni 2025.
"Dalam putusan tersebut, ada sejumlah poin. Diantaranya total kewajiban Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 104.241.354.128 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta rupiah)," terang Robert.
Menurut Robert, nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.
"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi Termohon Eksekusi setelah kalah di semua tingkatan pengadilan," ungkapnya.
Usai dikeluarkannya Aanmaning kepada Pemkot Surabaya, Robert memastikan ada langkah hukum lanjutan. Diantaranya mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai yang termaktub dalam putusan tersebut.
"Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak Pemkot Surabaya belum juga melaksanakan amar putusan meskipun status hukumnya sudah tetap sejak tahun 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirim surat ke Jamdatun Kejagung RI," pungkas Robert.
Editor : Redaksi