Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan peredaran ganja kering dan menangkap seorang pria asal Kabupaten Malang di kawasan Trawas.
Terduga pelaku berinisial RTWS (44) diamankan petugas pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 20.18 WIB saat operasi penyelidikan berlangsung di wilayah Kecamatan Trawas.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi awal terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Dalam proses pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Di antaranya satu kardus cokelat yang dilakban hitam berisi ganja kering dengan berat 97,10 gram bruto, satu timbangan digital, tas ransel abu-abu, telepon genggam, serta sepeda motor milik tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan pihaknya masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk daftar pencarian orang. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto. Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Selain mengamankan tersangka, seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Atas kasus ini kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Abdul Rohman