Blora, MEMANGGIL.CO - Lima perkara narkoba dan obat berbahaya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Blora hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Dari lima kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dengan total barang bukti mencapai 66,72 gram sabu dan 570 butir obat berbahaya.
Rangkaian pengungkapan itu berlangsung sejak awal Agustus hingga akhir September 2026. Lokasi penindakan tersebar mulai dari wilayah perkotaan Blora, Banjarejo, Sambong, hingga Kecamatan Kunduran.
Baca juga: Kisah Dua Polisi yang Selamat dari Tragedi 1948 di Ngawen Blora
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, mengatakan jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba.
"Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka," kata AKBP Inggal, panggilannya, ditulis Kamis (1/10/2026).
Pengungkapan pertama berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026. Sekitar pukul 04.00 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.
Seorang pekerja swasta berinisial OZ (29) diamankan. Warga Kecamatan Ngawen tersebut kedapatan membawa sabu dengan berat 12,44 gram.
Berlanjut pada Senin, 31 Agustus 2026, polisi kembali melakukan penindakan. Kali ini seorang pemuda berinisial AD (25) diamankan di kediamannya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo.
Berbeda dengan perkara sebelumnya, barang bukti dalam kasus AD berupa 570 butir obat berbahaya. Berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan P21.
Memasuki September, Satresnarkoba kembali mencatat dua pengungkapan dalam waktu berdekatan.
Pada 16 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menghentikan dua pria, DC (31) dan YT (30), di Jalan Nasional Blora-Cepu, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 16,70 gram sabu. Belum selesai dengan perkara tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, petugas bergerak ke Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
Dua orang lainnya, AN (20) dan RH (32), diamankan di sebuah rumah. Polisi menyita 1,28 gram sabu sebagai barang bukti.
Dalam perkara tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah untuk proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Baca juga: Keributan Pesta, Pelaku Z Tusuk SP di Jiken Blora
Pengungkapan kelima sekaligus menjadi perkara dengan barang bukti sabu paling besar dalam rangkaian operasi tersebut.
Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mengamankan IM (34) dan ES (42) di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran.
IM diketahui merupakan warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, sedangkan ES merupakan warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 36,30 gram.
Dari lima perkara itu, jumlah tersangka yang diamankan mencapai delapan orang. Total barang bukti juga cukup besar, yakni 66,72 gram sabu dan 570 butir obat berbahaya.
AKBP Inggal menegaskan pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus yang sudah terjadi.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora," tegasnya.
Baca juga: Sembilan Kandidat Sekda Blora Mulai Diuji di Mabes Polri, Ini Tahapan Berikutnya
Saat ini, enam tersangka dari tiga perkara terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora. Mereka menjalani proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh perkara yang menjerat masing-masing tersangka.
Untuk perkara sabu, para tersangka dijerat ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan subsider dalam KUHP sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Sementara tersangka dalam perkara obat berbahaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana dalam perkara narkotika tersebut mencapai 20 tahun penjara, sedangkan perkara obat berbahaya dapat dikenai ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, sesuai pasal yang disangkakan.
Polres Blora juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memetakan peredaran barang terlarang sekaligus mencegah narkoba semakin menyasar lingkungan permukiman dan generasi muda.
Editor : Redaksi