Surabaya, MEMANGGIL.CO - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar Workshop Penguatan Tata Kelola Jurnal Ilmiah.
Kegiatan digelar hybrid dari Ruang Auditorium Lantai 6 Gedung R. Ing Soekonjono dan diikuti pengelola jurnal serta dosen Untag Surabaya, serta perwakilan Untag Semarang, Untag Banyuwangi, Untag Jakarta, Untag Cirebon, dan Untag Samarinda.
Workshop menghadirkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai narasumber untuk membahas pengelolaan jurnal ilmiah.
Rektor Untag Surabaya Dr. Harjo Seputro, S.T., M.T. menekankan jurnal ilmiah sebagai pilar pengembangan ilmu pengetahuan dan reputasi akademik.
"Jurnal ilmiah sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan reputasi akademik perguruan tinggi. Di era digital, teknologi kecerdasan buatan hadir sebagai alat yang dapat membantu mempercepat proses editorial, meningkatkan akurasi dalam plagiarism check, serta mendukung analisis data bibliometrik. Namun, pemanfaatannya harus dengan penuh tanggung jawab berdasarkan etika dan integritas akademik," terang Harjo, Kamis (01/10/2026).
Ketua LPPM Untag Surabaya Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si., Ak., CA. menyampaikan workshop menjadi bagian monitoring tata kelola jurnal.
"Agenda hari ini kami jadikan sebagai bagian monitoring untuk menyegarkan kembali terkait pengelolaan jurnal yang telah kita miliki. Dan rencananya akan kami adakan tiap tahunnya," jelasnya.
Workshop juga menjadi persiapan menghadapi akreditasi, termasuk evaluasi kendala laman jurnal yang sempat diretas sebelumnya.
Dewa Made Raditya Agung Sedana, M.M., sebagai pengelola platform Sinta, Arjuna, Garuda, dan Rama, mengingatkan pentingnya memastikan laman jurnal tetap akses.
"Ketika web jurnal down, maka editor pun tidak dapat mengakses saat verifikasi awal dan langsung dikategorikan gugur," kata Dewa.
Ia juga menyampaikan per Januari 2026 pengurusan e-ISSN dialihkan dari BRIN ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) secara online.
"Terhitung per Januari 2026, pengurusan e-ISSN sudah bukan di BRIN melainkan ke Perpusnas," tambahnya.
Dan seluruh pengurusan e-ISSN ini dilakukan secara online melalui website Perpusnas.
"Persyaratan naskah evaluasi reakreditasi kini mewajibkan tiga nomor terbitan terakhir serta pengajuannya dapat dilakukan maksimal dua tahun setelah masa berlaku," tegasnya.
Asesor Arjuna sekaligus Editor Jurnal Scopus Dr. Tinton D. Atmaja, Ph.D. menekankan kesesuaian data jurnal dengan database ISSN Perpusnas.
"Nama jurnal dan penerbit harus sesuai dengan data di database ISSN Perpusnas," jelasnya.
Ditambahkan Tonton, apabila ada perubahan nama atau penerbit, wajib koordinasi dengan Perpusnas terlebih dahulu.
"Pastikan akun untuk asesor aktif, berfungsi, dan memiliki peran sebagai editor untuk keperluan eval," ujarnya.
Editor : Abdul Rohman