KAI Tata 9 Perlintasan Kereta, Blora Masuk Daftar! 36 Petugas Disiapkan, 12 Titik Liar Ditutup

Reporter : Redaksi
Petugas KAI Daop 4 Semarang ketika di Pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL). (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO - Keselamatan pengguna jalan di perlintasan kereta api menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang. Sebanyak sembilan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) sedang ditata di empat wilayah, termasuk satu titik di Kabupaten Blora yang berada di jalur Sulur–Doplang.

Penataan ini menyasar kesiapan fasilitas keselamatan, mulai pembangunan pos hingga penyediaan peralatan dan petugas penjaga perlintasan. KAI menargetkan seluruh pekerjaan rampung dan dapat dioperasikan pada akhir 2026.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan penataan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing lokasi. Program tersebut diharapkan mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengguna jalan yang melintasi jalur sebidang.

Titik di Blora berada di JPL 80, KM 50+582, pada petak jalan Sulur–Doplang. Perlintasan itu memiliki lebar sekitar empat meter.

Delapan titik lainnya tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan. Penataan mencakup lokasi dengan lebar perlintasan tiga hingga 6,6 meter.

36 Petugas Disiapkan, 12 Perlintasan Liar Ditutup

Untuk mendukung operasional sembilan perlintasan tersebut, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan 36 petugas Penjaga Jalur Perlintasan (PJL). Mereka telah menerima pembekalan tugas dan tanggung jawab, pelatihan teknis, serta sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan.

Di sisi lain, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup 12 perlintasan liar hingga Oktober 2026. KAI juga mencatat 309 kegiatan sosialisasi keselamatan yang digelar di perlintasan, sekolah, dan lingkungan masyarakat sekitar jalur kereta api.

Luqman menegaskan keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan petugas, tetapi juga kepatuhan pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Blora dan daerah lainnya di wilayah Daop 4 Semarang, untuk selalu mematuhi rambu dan sinyal peringatan, berhenti ketika diwajibkan, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jangan menerobos perlintasan ketika kereta api akan melintas karena dapat membahayakan keselamatan,” ujar Luqman.

KAI Daop 4 Semarang menyatakan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk menangani perlintasan sebidang serta menekan risiko kecelakaan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru