Tuban, MEMANGGIL.CO – Penanganan hasil audit dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Rengel, Kabupaten Tuban, masih menyisakan tanda tanya setelah berbulan-bulan.

Inspektorat Tuban menyatakan hasil audit telah dikirimkan kepada Polresta Tuban. Namun, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tuban justru mengaku belum menerima dokumen tersebut.

Inspektorat Tuban juga menegaskan telah merampungkan audit dan menyampaikan seluruh berkas hasil pemeriksaan kepada pihak kepolisian. Dokumen tersebut disebut mencakup temuan terkait potensi kerugian negara.

Karena hasil audit telah dikirimkan, Inspektorat meminta agar perkembangan dan rincian penanganan perkara dikonfirmasikan langsung kepada Polresta Tuban.

“Sekarang langsung minta info ke Polres saja, Mas. Lengkap semua nanti jawabannya,” ungkap Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Sunhaji, Selasa (27/10/2026).

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Andik Supriyanto. Ia menyebut, hingga saat dikonfirmasi, unit Tipikor belum menerima surat hasil audit dari Inspektorat Tuban.

“Sampai sekarang kita unit Tipikor belum menerima surat hasil audit. Setelah kita terima hasilnya, baru kita bisa melangkah,” jelas Andik.

Menurut Andik, dokumen hasil audit diperlukan sebagai bahan untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut atas pengaduan dugaan penyimpangan dana BOS SMPN 2 Rengel.

Setelah dokumen diterima, penyidik akan mempelajari hasil pemeriksaan, terutama untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut.

“Setelah kita menerima hasil, kita pelajari. Apabila ada kerugian negara, berarti kita lanjutkan ke tahap penyelidikan. Apabila tidak ada kerugian negara, berarti perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan Tuban Bungkam 

Sementara itu, Raden Mochamad Dani Ramdhani, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyimpangan dana BOS SMPN 2 Rengel hingga berita ini ditulis.

Konfirmasi juga dilakukan terkait langkah evaluasi pengawasan dan komitmen Dinas Pendidikan dalam memperkuat tata kelola dana BOS di sekolah-sekolah agar lebih tertib, transparan, serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa. Namun, belum ada penjelasan yang diterima.

Kasus Dana BOS Mencuat

Dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN 2 Rengel mencuat setelah AS menjabat sebagai pelaksana tugas kepala sekolah. Saat menelusuri pengelolaan dana BOS, AS mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian dilaporkan kepada sejumlah pihak.

Salah satu dugaan yang mencuat berkaitan dengan transfer dana BOS ke rekening pribadi yang disebut-sebut berlangsung dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pendidikan Tuban menurunkan tim pemeriksa pada 19 Februari 2026.

Tim yang terdiri atas lima orang itu bekerja berdasarkan surat tugas bernomor 400.3.5.1/1034/414.101.3/2026, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Tuban saat itu, Irma Putri Kartika.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sisa pembayaran yang belum terselesaikan sebesar Rp323.824.267 untuk periode 2023 hingga 2025.