MEMANGGIL.CO - Kasus tewasnya AM, pelaku pencurian motor (curanmor) yang ditangani Polsek Simokerto berimbas kepada Kompol Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho. Kapolsek Simokerto tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Hingga kini, persoalan tewasnya pelaku curanmor di Jalan Sidodadi, Simokerto masih berlanjut. Dikabarkan, sejumlah anggota di Polsek Simokerto sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bidpropam Polda Jawa Timur.
Baca juga: Penguatan Skuad, 6 Pemain Baru Resmi Bergabung di Persatu Tuban Jelang Laga 32 Besar Liga 4
Bahkan, Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho saat ini resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto atas arahan Kapolda Jawa Timur Irjenpol Toni Harmanto Kamis, (7/9/2023).
Penonaktifan tersebut, kata Dirmanto, tak lain untuk mencari kebenaran atas insiden kematian AM.
Baca juga: GMNI Surabaya Raya Bekali Kader Jurus Jurnalistik Hadapi Arus Informasi Digital
"Sesuai arahan Pak Kapolda Jatim, Kapolsek Simokerto dinonaktifkan dulu untuk mempermudah penyelidikan Bidpropam Polda Jatim," kata Dirmanto.
Selain untuk mempermudah penyelidikan, kata Dirmanto, keputusan itu juga untuk menjaga netralitas dan mengantisipasi intervensi dari pihak manapun.
Baca juga: Membaca Keberuntungan Weton Jawa, Pembuka Rezeki di Tahun 2026
"Untuk mempermudah penyelidikan dan agar tak ada intervensi," tandas Dirmanto.
Editor : Ma'rifah Nugraha