MEMANGGIL.CO - Kasus tewasnya AM, pelaku pencurian motor (curanmor) yang ditangani Polsek Simokerto berimbas kepada Kompol Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho. Kapolsek Simokerto tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Hingga kini, persoalan tewasnya pelaku curanmor di Jalan Sidodadi, Simokerto masih berlanjut. Dikabarkan, sejumlah anggota di Polsek Simokerto sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bidpropam Polda Jawa Timur.
Baca juga: Kejari Blora Pelototi Proyek Strategis RSUD Cepu, Pastikan Pembangunan Sesuai Target
Bahkan, Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho saat ini resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto atas arahan Kapolda Jawa Timur Irjenpol Toni Harmanto Kamis, (7/9/2023).
Penonaktifan tersebut, kata Dirmanto, tak lain untuk mencari kebenaran atas insiden kematian AM.
Baca juga: Poli Penyakit Dalam Paling Sering Dikunjungi di RSUD dr R Soeprapto Cepu
"Sesuai arahan Pak Kapolda Jatim, Kapolsek Simokerto dinonaktifkan dulu untuk mempermudah penyelidikan Bidpropam Polda Jatim," kata Dirmanto.
Selain untuk mempermudah penyelidikan, kata Dirmanto, keputusan itu juga untuk menjaga netralitas dan mengantisipasi intervensi dari pihak manapun.
Baca juga: Warga Sumberagung Gagal Panen Jagung, Berharap Ada Perhatian dari Pemkab Blora
"Untuk mempermudah penyelidikan dan agar tak ada intervensi," tandas Dirmanto.
Editor : Ma'rifah Nugraha