MEMANGGIL.CO – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, melalui kuasa hukumnya, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mengembalikan aset-aset yang disita dari istrinya, Sandra Dewi.
Aset tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dalam kaitannya dengan kasus yang menjerat Harvey.
Penasihat hukum Harvey, Marcella Santoso, menegaskan bahwa aset yang disita dari Sandra adalah hasil jerih payah Sandra Dewi selama 25 tahun berkarier di dunia selebritas dan tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi timah tersebut.
“Ibu Sandra memiliki 25 juta pengikut di Instagram dan tidak membutuhkan sensasi. Namun, dia sangat dirugikan dalam perkara ini,” ujar Marcella dalam sidang tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12).
Selain itu, Harvey juga mengajukan permohonan agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang diajukan jaksa.
Menurut Marcella, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan hanya mengacu pada keterangan pribadi terdakwa Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua argumen yang diajukan, baik dari tuntutan jaksa maupun nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat dengan dakwaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022.
Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Adapun Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.