Advertisement

7 Cara Jitu Lindungi Data Pribadi dari Teror Pinjol Ilegal

MEMANGGIL.CO – Pernah mendaftar pinjaman online (pinjol) dan kemudian diteror dengan ancaman penyebaran data pribadi? Jika iya, kamu tidak sendirian.

Salah satu risiko utama dari menggunakan pinjol ilegal adalah potensi disalahgunakannya informasi pribadi, termasuk ancaman untuk menyebarkannya ke publik atau ke kontak di ponsel.

Bagi kamu yang sedang mengalami kondisi tersebut, berikut tujuh langkah yang bisa kamu lakukan untuk melindungi diri dan menghentikan teror dari pinjol ilegal:

1. Lunasi Utang Jika Mampu

Penyebaran data pribadi biasanya terjadi setelah debitur gagal membayar utang tepat waktu. Sebelum ancaman itu terjadi, upayakan untuk segera melunasi utang, termasuk bunga dan dendanya. Perlu diingat, pinjol ilegal seringkali mengenakan bunga tinggi yang memberatkan, itulah mengapa penting untuk menghindarinya sejak awal.

2. Ajukan Kesepakatan Pembayaran

Jika belum mampu melunasi secara penuh, cobalah membuat kesepakatan pembayaran. Ajukan permohonan untuk mencicil atau minta penjadwalan ulang pembayaran. Ini menunjukkan itikad baik kamu sebagai debitur dan dapat meredakan tekanan dari pihak pinjol ilegal.

3. Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Ponsel

Segera hapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkatmu. Bersihkan juga cache dan data aplikasinya untuk mencegah pencurian data lebih lanjut, terutama jika aplikasi tersebut mengandung malware. Pastikan juga sistem keamanan ponsel selalu diperbarui.

Advertisement

4. Jangan Berikan Akses ke Kontak Telepon

Perlu diingat, pinjol legal yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (Camilan). Jika aplikasi meminta akses ke daftar kontak atau galeri, itu sudah menjadi indikasi bahwa layanan tersebut ilegal. Segera batasi izin aksesnya.

5. Lapor ke OJK dan Satgas Waspada Investasi

Jika kamu mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi, jangan ragu melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, atau hubungi layanan konsumen di nomor 157 maupun WhatsApp di 081157157157.

6. Laporkan Konten ke Kominfo

Jika data pribadimu disebarkan di media sosial atau kamu menemukan promosi pinjol ilegal, laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lewat email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Tim dari Kominfo akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama Google, Apple, dan Satgas PAKI.

7. Buat Laporan ke Polisi

Kamu juga bisa melaporkan tindakan penyebaran data ini sebagai bentuk kejahatan siber. Kirim laporan melalui laman Patroli Siber disertai kronologi kejadian dan bukti-bukti pendukung.

Menghadapi pinjol ilegal memang menakutkan, tapi kamu tidak sendirian. Ada banyak jalur bantuan yang bisa kamu tempuh untuk melindungi hak dan data pribadimu. Tetap tenang, lapor, dan ambil langkah yang tepat.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *