JABAR MEMANGGIL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, membekuk AS alias Fikrian (40), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sementara, korban merupakan mahasiswa berinisial KS alias ABI (22) warga Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, diketahui oleh pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku diketahui berinisial AS alias Fikrian (40), pekerjaannya seorang pedagang warga Kabupaten Pangandaran telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumedang setelah melakukan aksi pencurian dengan cara yang tergolong kejam dan terencana.
"Pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook dan WhatsApp. Setelah menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di tempat tinggal korban di sebuah kamar kost di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kelurahan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara Sumedang," kata Kapolres Sumedang Sandityo didampingi Kasat Reskrim Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, di Polres Sumedang, Senin (11/8/2025).
Tyo mengungkapkan, pelaku AS dari Pangandaran membawa sejumlah barang yang telah dipersiapkan untuk mengelabui korbannya.
"Barang yang dibawa diantaranya 2 sachet Kukubima, 4 sachet madu Madunusa, air kencur, dan 12 butir Tramadol. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB," jelas Kapolres.
Sesampainya di Sumedang, kata Tyo, pelaku membeli dua botol minuman bermerek Good Day, yang kemudian dibawa ke kamar kost korban.
Tyo menjelaskan, modus operandi pelaku tergolong licik. Pasalnya, pelaku meminta korban menyeduh minuman kemudian diam-diam dicampur dengan Tramadol dan air kencur. Dengan dalih akan memberikan uang Rp 100.000, pelaku membujuk korban untuk meminum minuman tersebut.
"Setelah diminum, korban mulai merasa pusing. Saat itulah pelaku membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak empat kali hingga tidak sadarkan diri, dalam kondisi korban tak berdaya pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban," jelas Tyo.
Adapun barang yang diambil tersangka, kata Tyo, 1 unit sepeda motor Yamaha BPA AT Nopol Z-3501-AAY, 1 unit handphone Redmi 13C, dan Jaket milik korban.
"Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mendapat perawatan intensif di RSUD Umar Wirahadikusuma Sumedang. Setelah sadar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Tyo menjelaskan setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Sumedang segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas.
Selain menangkap pelaku, lanjut Tyo, petugas satreskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 1 unit handphone, 2 botol Good Day, 3 sachet madu Madunusa, 1 sachet Kukubima merah, dan 1 kantong plastik berisi air kencur.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri dengan motif ekonomi. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolres.
(Dadan Burhan)