JABAR MEMANGGIL- Rugikan negara 2,1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengelolaan hasil penebangan kayu di lahan pinjam pakai kawasan hutan IPPKH Tol Cisumdawu tahun 2020. Kamis (14/8/2025).
Dengan memakai rompi, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Sumedang.
Menurut Kajari Sumedang, Adi Purnama mengatakan ditetapkan tersangka merupakan dari hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa keterangan dari para saksi, ahli dan dokumen petunjuk.
"Kami menemukan dua modus operandi oleh dua tersangka, sehinnga kerugian mencapai 2,1 miliar" Ungkapnya.
Dirinya menambahkan, modus operandi dalam kasus korupsi yang dilakukan itu yaitu biaya untuk penebangan dan pengangkutan kayu.
"Dari penjualan hasil produksi kayu, berupa kayu bakar dan atau kayu perkakas yang tidak disetorkan pada kas negara" Tambahnya.
Akibat perbuatan dua tersangka berinisial Ok sebagai asisten Perhutani PKPH Sumedang Conggeang KPH Sumedang dan NNS, Asisten Perhutani PKPH Ujungjaya KPH Sumedang dijerat Pasal 8, Pasal 2, dan 3 junto Pasal 18, 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU Tidak Pidana Korupsi.
Kawasan IPPKH Tol Cisumdawu sendiri berada di bawah wilayah kerja Perum
Perhutani KPH Sumedang Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.