JATENG MEMANGGIL- Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menandatangani Addendum Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Perluasan ruang lingkup kerja sama ini merupakan langkah strategis. Jika sebelumnya pendampingan hukum hanya terbatas pada aspek pembangunan, pengelolaan aset, dan lelang, kini mencakup juga pendampingan pembentukan peraturan daerah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, usai menandatangani MoU dengan Pemkab Kendal tentang Addendum Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Pendopo Kendal, Senin (08/09/2025).
Lila menegaskan, melalui agenda ini, Kejari Kendal dan Pemkab Kendal menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih solid, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, lanjut Lila, pihanya juga meluncurkan Forum Kolaborasi Hukum Daerah (FORMASIKUDA) serta menggelar edukasi hukum tematik.
"Kejaksaan tidak hanya berperan di ranah pidana, tetapi juga memiliki tugas penting di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan addendum ini, kami bisa memberikan pendampingan hukum yang lebih komprehensif, mulai dari pertimbangan hukum hingga mewakili pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara,” tandasnya.
Baca juga: Kecamatan Pegandon Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Karnaval Spektakuler
Senada, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kendal, dr. Raden Rara Putri Ayu Priamsari mengatakan, forum yang digagas sebagai wadah kolaborasi antara Kejaksaan, Pemda Kendal dan para pemangku kepentingan. Forum ini diharapkan menjadi sarana strategis memperluas pemahaman hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi legislasi daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formil, tetapi juga selaras dengan kepastian hukum serta mendukung pemerintahan yang bersih.
"Dengan adanya addendum ini, pendampingan hukum semakin diperkuat. Kejaksaan siap memastikan setiap kebijakan dan regulasi daerah berpihak pada kepentingan negara, transparan, serta akuntabel. Namun tentu, hal ini hanya bisa berjalan optimal dengan dukungan aktif seluruh instansi,” terangnya.
Baca juga: Pemkab Kendal Pecahkan Rekor MURI, Dua Desa Jadi Perintis Desa Sadar HAM Pertama di Indonesia
Sebagai informasi, penutup rangkaian, digelar Edukasi Hukum Tematik yang disampaikan oleh Dr. Raden Rara Putri Ayu Priamsari.
Melalui agenda ini, Kejari Kendal dan Pemkab Kendal menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih solid, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor : Zamroni