JATENG MEMANGGIL- Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mencatat sejarah baru dengan meresmikan dua desa sebagai Desa Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) pertama di Indonesia. Desa Sidorejo dan Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong, resmi diluncurkan sebagai desa perintis sadar HAM oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai, di Lapangan Sidorejo, Kendal, Sabtu (23/8/2025).

“Selamat kepada Pemkab Kendal atas pencanangan Desa Sadar HAM di Desa Sidorejo dan Desa Brangsong. Ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, karena Kendal menjadi daerah pertama di Indonesia yang memulai inisiatif penting ini,” kata Menteri HAM RI, Natalius Pigai.

Dalam kesempatan itu, Natalius menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen menempatkan pembangunan HAM sebagai prioritas. Hal ini tercermin dari adanya kementerian khusus HAM yang hanya dimiliki oleh tiga negara di dunia, salah satunya Indonesia.

“HAM adalah fondasi pembangunan. Hak rakyat harus dipenuhi sejak dari kebutuhan dasar seperti pangan, gizi untuk anak-anak, pendidikan, kesehatan, hingga hak mendapatkan perlindungan hukum. Jika aspek dasar HAM terpenuhi, maka pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan lebih mudah tercapai,” jelasnya.

Natalius juga mengingatkan agar desa-desa di Indonesia tidak hanya dipandang dari sisi infrastruktur semata, tetapi juga dari sejauh mana pemenuhan HAM dapat dirasakan masyarakat di tingkat desa. Program Desa Sadar HAM, lanjutnya, akan menjadi model percontohan nasional.

“Dengan adanya Desa Sadar HAM, pemerintah desa bisa menjadi pelopor dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Ini merupakan ekosistem yang harus kita bangun bersama, dari pusat hingga desa,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas dipilihnya Kendal sebagai pelopor Desa Sadar HAM.

“Atas nama masyarakat Kendal, kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri HAM. Ini menjadi kehormatan sekaligus kebanggaan bagi Kendal, karena dipercaya menjadi daerah perintis. Pemkab Kendal berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah pusat dalam memperkuat kesadaran hukum dan HAM di tingkat desa,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan bahwa dua desa yang ditunjuk diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kendal maupun daerah lain di Indonesia.

“Ini bukan hanya prestasi, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya Desa Sadar HAM, masyarakat Kendal bisa merasakan pelayanan publik yang lebih baik dan hak-haknya lebih terjamin,” ujarnya.

Sementara, Kades Sidorejo, Edi Kadarisman mengatakan, ditetapkannya Desa Sidorejo dan Brangsong sebagai Desa Sadar HAM karena Desa Sodorejo dinilai sudah bisa mandiri, tidak mengandalkan bantuan dari pusat dalam pembangunan di desa tersebut.

"Desa Sidorejo mendapat predikat nilai tertinggi desa mandiri dan desa yang fasilitasnya komplit, ada pelayanan kesehatan, pendidikan, pasar, sport center dan lain sebagianya,," terangnya.

Kemudian, lanjut Edi Kadarisman, penunjang lainnya yaitu, di Desa Sidorejo ada dapur sehat atau Makan Bergizi Gratis sekalikus kawasan industri Kendal. Menurut Daris, ketika pemerintah pusat sudah tidak lagi menggelontorkan dana untuk pembangunan desa, maka desa tersebut dinilai sudah mandiri.

"Saya menggangap dana desa yang kami miliki ini sebagai modal untuk menumbuhkan dan menciptakan PAD," pungkasnya.