JATENG MEMANGGIL- Tercatat, angka perceraian di Kabupaten Kendal sepanjang tahun 2025 mencapai 1.755 kasus hingga bulan Agustus 2025.

Tingginya angka perceraian ini tidak membuat Pengadilan Agama Kendal hanya fokus pada penyelesaian perkara semata. Lebih dari itu, lembaga ini berkomitmen menghadirkan pengadilan yang humanis, inklusif, dan ramah bagi semua pencari keadilan, khususnya kelompok disabilitas dan rentan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kendal, Ahmad Farhat, saat ditemui di kantornya, Jumat (12/09/2025).

Ahmad Farhat menjelaskan, dalam rangka memberikan pelayanan yang humanis, inklusif, dan ramah bagi semua pencari keadilan, khususnya kelompok disabilitas dan rentan, Pengadilan Agama Kendal meluncurkan inovasi layanan “GEMATI” (Gerakan Melayani Terintegrasi dan Inklusif).

"Dalam bahasa Jawa, “gemati” berarti penuh perhatian, penyayang, dan peduli tanpa pamrih. Filosofi itu diangkat menjadi budaya kerja aparatur Pengadilan Agama Kendal agar setiap layanan hukum diberikan dengan tulus, ramah, serta menjunjung kesetaraan," ungkapnya.

Lebih lanjut Farhat menegaskan, pengadilan bukan hanya ruang sidang penyelesaian perkara, melainkan rumah keadilan yang terbuka untuk semua.

"Lewat Gemati, kami ingin memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, merasa dihargai, didampingi, dan mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.

Sebagai wujud nyata, kata Farhat, pihaknya juga membentuk Satgas Kelompok Rentan. Kelompok ini dibentuk untuk mendampingi masyarakat berkebutuhan khusus.

"Satgas Kelompok Rentan ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus dan rentan. Mereka akan mendapat fasilitas “Antrian Prioritas” dengan kalung identitas khusus agar tidak perlu menunggu lama dalam proses layanan," tandasnya.

Selain itu, lanjut Farhat, PA Kendal juga menyediakan Ruang Tunggu Prioritas, lengkap dengan sofa, fasilitas kursi roda, guiding block, ruang ramah anak, ruang laktasi, hingga informasi perkara dengan huruf braille dan video ramah disabilitas.

"Upaya ini bukan hanya sekadar gagasan. Pada Mei 2025 lalu, Pengadilan Agama Kendal berhasil meraih Penghargaan Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik dari Kementerian PAN-RB dan Mahkamah Agung," paparnya.

Menurut Farhat, prestasi yang diraih PA Kendal menjadi bukti bahwa layanan inklusif yang mereka bangun sejak 2021 benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya masyarakat.

"Dengan hadirnya inovasi “Gemati”, Pengadilan Agama Kendal ingin menegaskan bahwa keadilan tidak boleh mengenal diskriminasi. Setiap warga, apapun kondisinya, berhak mendapatkan pelayanan hukum yang aman, nyaman, dan setara," pungkasnya.