JATENG MEMANGGIL- Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengingatkan para penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) agar memanfaatkan bantuan yang diterima untuk hal-hal positif, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga.

“Bagi penerima manfaat DBHCT, saya minta supaya bantuan ini benar-benar digunakan untuk hal yang baik dan produktif. Jangan disalahgunakan, karena bantuan ini untuk membantu ekonomi keluarga,” tegas Bupati Dyah Kartika Permanasari saat acara sosialisasi DBHCT di Aula Kecamatan Pegandon, Jumat (10/10/2025).

Bupati Tika mengungkapkan, imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Di Kabupaten Kendal, telah ditemukan satu penerima manfaat yang dicoret dari daftar penerima DBHCT karena terbukti menggunakan rekening yang pernah digunakan untuk transaksi judi online.

“Kasus ini jadi pelajaran bersama. Karena sistem sekarang sudah terintegrasi, semua transaksi bisa terdeteksi. Ketika diketahui rekening itu pernah dipakai untuk aktivitas judi online, penerima langsung dicoret oleh pusat,” ungkapnya.

Tika juga menjelaskan, mekanisme pencairan DBHCT tahun ini dilakukan melalui Bank Jateng, menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan Kantor Pos, sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ia berharap, bantuan senilai Rp1,2 juta per penerima itu bisa memberi manfaat nyata, terutama bagi petani dan buruh tembakau.
“Untuk buruh, penerimanya masih terbatas di satu pabrik. Semoga tahun depan bisa diperluas. Yang penting, manfaatkan dengan baik dan bijak,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Tika juga mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Jika rokok ilegal beredar luas, pendapatan negara dari bea cukai akan menurun dan berdampak pada berkurangnya dana DBHCT untuk masyarakat. Rokok ilegal juga membuat persaingan usaha jadi tidak sehat,” tambahnya.

“Jadi mari kita bersama-sama maksimalkan potensi yang ada, dan bangun Kendal menuju daerah yang maju dan berkembang,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha, menambahkan bahwa terdapat sekitar 30 ribu penerima manfaat DBHCT di Kabupaten Kendal.

“Untuk wilayah Kecamatan Pegandon sendiri ada 287 penerima, dengan jumlah terbanyak di Desa Karangmulyo sebanyak 129 orang,” jelasnya.

Muntoha juga menegaskan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami manfaat DBHCT sekaligus sadar akan bahaya rokok ilegal.