MEMANGGIL.CO - Tahapan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 resmi dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga 16 Mei 2025.

Sebanyak 863.993 peserta yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi akan mengikuti tes kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) di ratusan titik lokasi (Tilok) dalam dan luar negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan pelayanan maksimal dari seluruh tim pelaksana CAT BKN selama ujian berlangsung.

Saya minta seluruh pegawai BKN yang bertugas memberikan pelayanan ramah namun tegas, fleksibel tapi tetap dalam aturan. BKN berperan penting memastikan seleksi ini berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik curang, tegas Zudan dalam pembukaan seleksi yang digelar daring, Selasa 22 April 2025.

Penyebaran Lokasi Ujian PPPK Tahap II

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan ujian, BKN menyiapkan berbagai titik lokasi sebagai berikut:
  • 36 Tilok di Kantor BKN (Pusat, Kantor Regional, dan UPT dari Aceh hingga Papua),
  • 53 Tilok Mandiri BKN,
  • 99 Tilok Mandiri Instansi,
  • 13 Tilok Luar Negeri.

Prosedur dan Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi

Seluruh tahapan seleksi menggunakan CAT BKN sesuai Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024, yang memastikan transparansi melalui sistem digital dan hasil langsung. Peserta dapat mengetahui apakah nilai mereka melampaui ambang batas (passing grade) tepat setelah menyelesaikan ujian.

Untuk mencegah kecurangan dan maladminstrasi, BKN juga menerapkan sistem face recognition pada sesi registrasi peserta. Tak hanya itu, skor peserta dapat dipantau secara langsung melalui layanan Live Score di kanal Youtube resmi BKN:

HUT RI

Official CAT BKN Pusat, dan Kanal Youtube masing-masing Kantor Regional atau UPT BKN.

Komponen Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II

Ujian PPPK Tahap II menguji empat jenis kompetensi sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024, yaitu:
  • Kompetensi Teknis,
  • Kompetensi Manajerial,
  • Kompetensi Sosial Kultural, dan
  • Wawancara Berbasis Komputer.
Ujian ini dilaksanakan berdasarkan regulasi PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menekankan seleksi berbasis merit dan profesionalisme.

Pesan untuk Peserta: Hindari Oknum dan Pantau Pengumuman Resmi

Prof. Zudan juga mengimbau peserta untuk tidak mudah percaya pada pihak tidak bertanggung jawab yang mengklaim dapat meluluskan seleksi.

Gunakan kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi. Jangan kompromi apalagi bertransaksi dengan calo, tegasnya.

Pelaksanaan di Kementerian PANRB

Di lingkungan Kementerian PANRB, ujian kompetensi dilaksanakan hari ini di Kantor BKN Pusat Jakarta. Peserta menjalani ujian dengan sistem CAT dalam dua tahapan, yakni:
  • Tes kompetensi (teknis, manajerial, sosio-kultural), dan
  • Tes wawancara berbasis komputer.