MEMANGGIL.CO - Pemerintah telah mengumumkan jadwal dan besaran pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI-Polri, hingga pensiunan, yang akan mulai ditransfer ke rekening masing-masing pada Juni 2025. Informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan yang menantikannya setiap tahun.
Besarannya Tergantung Golongan dan Jabatan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada struktur berikut:- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100% (khusus ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim)
Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, tetapi tetap mengacu pada struktur yang sama seperti ASN pusat.
Jumlah Penerima Capai 9,4 Juta Orang
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 9,4 juta aparatur negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Ini mencakup pegawai aktif dan pensiunan.Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan dan akan disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing melalui PT Taspen.
Cara Pensiunan Klaim Gaji Ke-13 Lewat Aplikasi Andal by Taspen
Untuk memudahkan pencairan, PT Taspen menyediakan layanan digital bernama Andal by Taspen. Aplikasi ini dirancang agar pensiunan dapat mengklaim manfaat dengan lebih praktis dan aman.Berikut langkah-langkah mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS melalui aplikasi Andal:
- Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore atau Appstore.
- Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi.
- Masukkan data identitas seperti NIK, Nomor Taspen (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE).
- Lakukan swafoto (selfie) untuk perekaman biometrik.

Taspen menegaskan bahwa pensiunan yang telah melakukan autentikasi akan diprioritaskan untuk pencairan tepat waktu.