Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Peran anggota Polri dalam mendukung program Perlindungan Sosial (Perlinsos) mulai dipersiapkan. Polres Mojokerto Kota membekali anggotanya dengan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari kesiapan menjalankan tugas sebagai agen pendaftar Perlinsos.
Registrasi IKD tersebut digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Jumat (2/10/2026). Kegiatan diikuti seluruh anggota Polres Mojokerto Kota dengan melibatkan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.
Pelibatan dua Dispendukcapil tersebut dilakukan karena data kependudukan anggota Polres Mojokerto Kota berasal dari wilayah Kota maupun Kabupaten Mojokerto. Petugas kemudian memberikan pelayanan sekaligus pendampingan selama proses registrasi IKD.
Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan Polri untuk membantu pemerintah mempercepat akses masyarakat terhadap program Perlinsos. Nantinya, anggota Polri yang ditunjuk akan berperan membantu masyarakat dalam proses pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin, menegaskan bahwa keterlibatan anggota Polri sebatas membantu proses pendaftaran.
“Anggota Polri sebagai agen pendaftar Perlinsos hanya melakukan proses pendaftaran. Terkait masyarakat tersebut nantinya mendapatkan bantuan atau tidak, bukan menjadi kewenangan anggota Polri, melainkan ditentukan oleh sistem yang telah dibuat oleh Kementerian Sosial,” tegasnya.
Penegasan tersebut penting agar anggota di lapangan tidak mencampuri proses penentuan penerima bantuan. Peran agen pendaftar hanya memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat mengikuti tahapan pendaftaran sesuai prosedur.
Wakapolres juga meminta seluruh anggota yang nantinya menjalankan tugas tersebut memberikan pelayanan secara objektif. Setiap masyarakat harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan pendaftaran tanpa adanya intervensi maupun perlakuan berbeda.
“Dalam pelaksanaan pendaftaran, anggota harus memberikan pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh memaksa dan tidak boleh menolak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Imam Khoiri menyatakan pihaknya siap mendukung proses registrasi IKD bagi anggota Polres Mojokerto Kota.
“Dispendukcapil bertugas membantu masyarakat maupun anggota dalam melakukan pendaftaran IKD. IKD menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan untuk dapat melakukan pendaftaran sebagai agen Perlinsos,” kata Imam.
Registrasi IKD ini sekaligus memperkuat sinergi antara Polres Mojokerto Kota dengan Dispendukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah, khususnya dalam memberikan akses pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Dengan dipersiapkannya anggota sebagai agen pendaftar, masyarakat nantinya dapat memperoleh bantuan dalam mengikuti proses pendaftaran Perlinsos secara lebih mudah. Namun, proses penentuan siapa yang berhak menerima bantuan tetap berada pada mekanisme dan sistem yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Polres Mojokerto Kota memastikan keterlibatan anggotanya tetap mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur. Peran tersebut diarahkan sebagai bentuk pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, bukan sebagai pihak yang menentukan penerima bantuan.
Melalui sinergi dengan instansi terkait, Polres Mojokerto Kota berharap pelaksanaan pendaftaran Perlinsos dapat berjalan tertib dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Kehadiran anggota Polri sebagai agen pendaftar diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik di tingkat masyarakat.