Rembang, MEMANGGIL.CO - Agenda sarasehan bertema “Sinergi Mengawal Keamanan dan Mutu Pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis” yang digelar di Pendopo Museum Kartini Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (3/10/2026), memicu polemik.

Kegiatan yang diinisiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Gizi Nasional (BGN), dan Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut mendapat sorotan dari organisasi masyarakat (ormas) setempat.

Sarasehan yang dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan keamanan dan mutu pangan, khususnya setelah adanya insiden keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), justru dipertanyakan sejumlah pihak.

Ormas Brandal Alif menyoroti dua hal, yakni adanya iuran sebesar Rp300 ribu per dapur SPPG serta kehadiran anggota Komisi V DPR RI Harmusa Oktaviani dalam kegiatan tersebut.

Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, mempertanyakan dasar penarikan iuran tersebut. Ia juga menilai kehadiran anggota Komisi V DPR RI dalam agenda yang berkaitan dengan pangan perlu dijelaskan kepada publik.

“Komisi V DPR RI itu kan tugasnya mengawasi infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Tapi kok ini malah sibuk pasang badan dan ngebela pengelola SPPG pasca insiden keracunan kemarin? Bukannya fokus pada ranah pengawasannya sendiri,” kritik Arif kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Arif juga mempertanyakan legalitas penarikan iuran di tengah jalannya evaluasi program pangan nasional tersebut.

"Ditambah lagi ada penarikan iuran Rp 300.000 per dapur, ini maksudnya apa dan bagaimana regulasinya?," cetus Arif.

Penjelasan Pemkab Rembang

Merespons tudingan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Mardi, langsung angkat bicara. Mardi meluruskan tiga poin utama yang menjadi gaduh di masyarakat.

Pertama, Mardi menegaskan kehadiran legislator Komisi V DPR RI tersebut bukan untuk membela pengelola secara personal, melainkan bagian dari fungsi monitoring umum anggota dewan terhadap program strategis nasional.

Terlebih, Harmusa sudah mengawal program MBG di Rembang sejak awal digulirkan.

Kedua, Mardi meluruskan bahwa sarasehan ini bukan proyek atau agenda resmi Pemkab maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) Rembang, sehingga sama sekali tidak menyedot dana APBD. Acara ini murni inisiasi Loka BPOM yang peduli pada aspek keamanan pangan pasca-kasus keracunan.

Iuran Uang Rp300 Ribu

Terkait isu penarikan uang Rp 300 ribu, Mardi memastikan uang itu bukanlah pungutan liar (pungli) dari dinas. Uang itu dikumpulkan secara swadaya oleh para kepala SPPG untuk operasional konsumsi mereka sendiri karena keterbatasan anggaran dinas.

"Jadi klir, itu bukan kegiatannya Pemkab atau Dinkes. Karena ini program strategis nasional dan BPOM bersurat untuk advokasi keamanan pangan, kami bantu memfasilitasi tempat. Uang iuran itu murni swadaya hasil rembukan internal SPPG untuk konsumsi (snack) mereka sendiri," pungkasnya.