Bogor, MEMANGGIL.CO— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi, menilai putusan tersebut perlu dilihat dari tiga perspektif, yakni administratif, substantif, dan kewenangan.

Menurut Yusfitriadi, dari perspektif administratif, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi kedudukan hukum atau legal standing. Namun, ia mempertanyakan mengapa perkara tersebut tetap berlanjut hingga tahapan pembuktian.

"Kalau secara administratif tidak memenuhi syarat, termasuk legal standing, seharusnya MK tidak melanjutkan proses persidangan pada tahapan pembuktian. Seharusnya dihentikan pada tahap pemeriksaan awal atau dismissal process," ujar Yusfitriadi.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. Namun, dalam pemeriksaan perkara, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Yusfitriadi kemudian menyoroti aspek substantif dari putusan tersebut.

Menurutnya, adanya temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Secara substansi, putusan tersebut menyatakan tidak ditemukan ijazah setara SLTA wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan syarat pendidikan untuk presiden dan wakil presiden adalah paling rendah tamat SLTA atau sederajat," katanya.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan interpretasi Yusfitriadi terhadap implikasi putusan. MK sendiri tidak menyatakan dalam amar putusannya bahwa Gibran harus diberhentikan sebagai wakil presiden.

Yusfitriadi juga mempertanyakan aspek kewenangan lembaga negara dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menilai, ketika status seseorang masih sebagai calon, terdapat mekanisme penyelenggara pemilu untuk menangani persoalan persyaratan pencalonan. Namun, ketika seseorang telah dilantik sebagai wakil presiden, menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban harus mengacu pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau masih calon atau pasangan calon, yang mempunyai kewenangan adalah KPU untuk mendiskualifikasi atau menghentikan pencalonannya. Namun jika sudah memimpin seperti yang terjadi pada wakil presiden Gibran, maka kewenangan ada di DPR RI, tentu saja dengan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang," ujar Yusfitriadi.

Empat Pihak Dinilai Perlu Memberikan Pertanggungjawaban

Yusfitriadi menilai putusan MK tersebut tidak seharusnya berhenti pada persoalan hukum di ruang sidang. Menurutnya, masih diperlukan tindak lanjut dari sejumlah pemangku kepentingan negara.

Ia menyebut setidaknya ada empat pihak yang menurut pandangannya perlu memberikan pertanggungjawaban.

Pertama, DPR RI. Yusfitriadi menilai DPR perlu menentukan langkah setelah adanya putusan MK tersebut, termasuk apakah persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.

"Apakah akan membiarkan Indonesia dipimpin oleh wakil presiden yang tidak memenuhi syarat, atau segera melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap wakil presiden. Tentunya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang," katanya.

Kedua, penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Yusfitriadi menilai kedua lembaga tersebut memiliki peran dalam proses pencalonan dan pengawasan Pemilu 2024.

Ia mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu apabila kemudian terdapat persoalan terkait persyaratan pencalonan.

Menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban terhadap penyelenggara pemilu dapat ditempuh melalui jalur yang tersedia, termasuk mekanisme etik maupun hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Ketiga, partai politik pengusung. Yusfitriadi menyoroti peran partai politik yang mengusung Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ia menilai partai politik pengusung juga perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pencalonan tersebut.

"Terutama Partai Golkar yang sudah 'menaturalisasi' Gibran sehingga diusung oleh Partai Golkar dan beberapa partai lainnya. Sampai saat ini tidak ada pertanggungjawabannya," ujarnya.

Keempat, Presiden Republik Indonesia. Yusfitriadi berharap pemerintah memberikan respons terhadap implikasi putusan MK tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan politik, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

"Saya berharap presiden ikut bertanggung jawab, baik secara substantif maupun secara moral," katanya.

Putusan MK Dinilai Menyisakan Pertanyaan

Yusfitriadi menilai persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi persoalan para pemohon, melainkan telah menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai mekanisme pencalonan, kewenangan lembaga negara, serta pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan masyarakat telah menjalankan perannya dengan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Kini, menurutnya, bola berada pada lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan undang-undang.

"Masyarakat sudah sangat bertanggung jawab untuk membuka mata kita semua, di antaranya dengan berproses hukum di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya tinggal menunggu tanggung jawab dari stakeholder negara untuk merespons putusan MK tersebut, agar tidak terus menyisakan masalah dan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan negeri ini," pungkasnya.