Surabaya, MEMANGGIL.CO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga solid per September 2026.
Ketahanan ini didukung fundamental industri yang kuat serta inflasi domestik yang terkendali di tengah tekanan eskalasi geopolitik global dan tren suku bunga tinggi (higher for longer).
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), OJK mencatat peningkatan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 oleh OECD sebesar 0,5 persen sebagai cerminan kepercayaan global terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Sektor perbankan melanjutkan tren penguatan. Penyaluran kredit per Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp9.178 triliun.
Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,11 persen yoy, disusul kredit modal kerja 11,45 persen yoy, dan kredit konsumsi 5,07 persen yoy.
Dari segmen debitur, kredit korporasi melonjak 22,18 persen yoy, sementara kredit UMKM tumbuh 2,32 persen yoy. Di sisi lain, baki debet kredit Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp31,41 triliun dengan jumlah rekening mencapai 34 juta.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen yoy mencapai Rp10.413 triliun, didorong oleh pertumbuhan deposito sebesar 13,10 persen yoy. Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross di level 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen, serta permodalan (CAR) bank berada di level kuat 24,10 persen.
Sebagai langkah pemberantasan perjudian daring, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening terindikasi judi online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penutupan rekening juga diperluas terhadap pihak yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Sepanjang September 2026, OJK juga menindak tegas lembaga keuangan bermasalah dengan mencabut izin usaha tiga BPR/BPRS, yakni PT BPRS Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat) per 1 September 2026.
Kemudian PT BPR Pasarraya Kuta (Badung, Bali) per 17 September 2026.
Sementara PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia (Tangerang, Banten) per 25 September 2026.
Dinamika pasar keuangan global memicu koreksi di pasar saham domestik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir September 2026 ditutup pada level 6.071,14, terkoreksi 6,96 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Investor asing mencatatkan net sell sebesar Rp10,24 triliun di pasar saham.
Meski demikian, aktivitas penghimpunan dana di pasar modal tetap marak. Hingga akhir September 2026, total nilai Penawaran Umum secara year-to-date (ytd) mencapai Rp186,03 triliun. Selain itu, terdapat 29 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan nilai indikatif Rp26,47 triliun. Jumlah investor pasar modal juga melonjak 57,96 persen ytd menjadi 32,17 juta investor.
Di sektor Bursa Karbon, akumulasi volume transaksi mencapai 1,98 juta tCO2e dengan nilai transaksi Rp93,97 miliar dari 160 pengguna jasa terdaftar.
Untuk menjaga integritas pasar, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, sanksi denda keterlambatan Rp277 miliar kepada 699 pihak, serta melakukan pencabutan dan pembekuan izin terhadap sejumlah entitas pasar modal sepanjang tahun 2026.
Di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), total aset industri asuransi per Agustus 2026 tumbuh 2,56 persen yoy menjadi Rp1.200,55 triliun, dengan kecukupan modal (Risk Based Capital) asuransi jiwa dan umum masing-masing berada jauh di atas batas minimum (471,57 persen dan 331,52 persen).
Aset industri dana pensiun juga mencatatkan pertumbuhan 6,99 persen yoy mencapai Rp1.724,14 triliun, didorong penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN). OJK memproyeksikan kinerja sektor PPDP hingga akhir 2026 tetap tumbuh positif meski terakselerasi moderat mengikuti volatilitas pasar global.