Blora, MEMANGGIL.CO - Pembangunan Bendungan Cabean di Kabupaten Blora menghadapi perubahan jadwal penyelesaian. Proyek yang semula ditargetkan rampung pada Desember 2026 itu kini diusulkan selesai pada 2028, dengan progres pembangunan baru mencapai 25,6 persen.
Perkembangan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Blora bersama jajaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jumat (10/10/2026). Pertemuan itu juga membahas kelanjutan pembangunan Bendungan Karangnongko serta kesiapan operasional Pasar Ngawen yang telah rampung secara fisik.
Kepala Bidang PJSA BBWS Pemali Juana, Lalu Ardian Bagus Nugroho, mengungkapkan bahwa penyesuaian jadwal Bendungan Cabean berkaitan dengan efisiensi anggaran dan kebutuhan waktu tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Cabean yang semula ditargetkan selesai Desember 2026 karena terkait efisiensi penganggaran dan sebagainya kita melakukan usulan penambahan waktunya hingga selesai di 2028,” ungkap Lalu.
Perubahan target tersebut membuat penyelesaian Bendungan Cabean membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan rencana awal. Namun, usulan perpanjangan waktu itu belum berarti proyek dihentikan, melainkan penyesuaian jadwal yang disampaikan menyusul kondisi penganggaran.
Pemerintah Kabupaten Blora berupaya mendorong dukungan pemerintah pusat agar pembangunan bendungan tersebut tetap berlanjut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengusulkan agar Bendungan Cabean masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman mengatakan, status PSN diharapkan dapat membantu memperkuat dukungan anggaran untuk kelanjutan pembangunan.
“Kita sedang mendorong ke beberapa pemerintah pusat agar Bendungan Cabean bisa ditetapkan sebagai PSN juga. Agar nanti sisi penganggaran bisa didorong,” jelas Gus Arief, panggilannya.
Meski demikian, penetapan Bendungan Cabean sebagai PSN masih berupa usulan. Pemkab Blora masih perlu mengawal proses tersebut bersama pemerintah pusat agar ada kepastian mengenai dukungan dan kelanjutan proyek.
Selain Bendungan Cabean, pemerintah daerah juga membahas pembangunan Bendungan Karangnongko yang masih menghadapi persoalan pengadaan tanah. Plh. Kepala BBWS Bengawan Solo, Nimbrot Numaropen, menyampaikan bahwa proyek tersebut terus berproses, meskipun masih membutuhkan penyelesaian sejumlah persoalan di lapangan.
Gus Arief mengatakan, Pemkab Blora akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko. Koordinasi juga akan dilakukan bersama pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Ngawi untuk mengawal kelanjutan proyek.
Perhatian turut diarahkan pada masyarakat yang terdampak pembangunan. Gus Arief menyebut terdapat sekitar lima desa terdampak yang membutuhkan solusi, termasuk kemungkinan pengajuan program transmigrasi lokal kepada pemerintah pusat.
“Jadi nanti kami dengan Bupati Bojonegoro dan Bupati Ngawi akan berupaya agar melanjutkan Karangnongko ini, termasuk harapan masyarakat kita ada sekitar 5 desa terdampak, nanti bagaimana masyarakat yang terdampak ini, seperti ada program Translok, transmigrasi lokal. Ini akan kita usulkan ke pemerintah pusat untuk solusi tentang hal itu,” kata Gus Arief.
Di tengah perkembangan kedua proyek bendungan tersebut, pembangunan Pasar Ngawen justru telah mencapai tahap akhir. Pemerintah menyatakan pekerjaan fisik pasar telah rampung 100 persen dan menargetkan pedagang mulai menempati bangunan tersebut pada November 2026.
Perwakilan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU, Imam, menyebut penyelesaian pekerjaan fisik menjadi dasar optimisme penggunaan pasar sesuai target. Meski begitu, masih terdapat tahapan teknis dan administrasi yang perlu dituntaskan sebelum pengelolaan diserahkan kepada pemerintah kabupaten.
“Bisa, karena secara progress sudah selesai,” ujar Imam.
Dengan demikian, perkembangan proyek infrastruktur di Blora menunjukkan kondisi berbeda. Pasar Ngawen bersiap memasuki tahap pemanfaatan, sedangkan Bendungan Cabean dan Bendungan Karangnongko masih membutuhkan pengawalan terkait jadwal pembangunan, dukungan anggaran, pengadaan tanah, serta penanganan masyarakat terdampak.