Jombang, MEMANGGIL.CO - Dugaan risywah atau politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, mendapat perhatian dari Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), Abd Aziz. Ia meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengedepankan klarifikasi, tabayyun, dan islah untuk merespons polemik yang berkembang setelah muktamar pada 27–31 Agustus 2026.

Aziz yang juga Founder Firma Hukum PROGRESIF LAW menilai, dugaan aliran dana yang menjadi perbincangan publik perlu diperiksa secara objektif. Ia mengingatkan agar tuduhan yang belum terbukti tidak langsung diperlakukan sebagai fakta hukum.

“Tuduhan tanpa bukti tidak bisa dianggap sebagai fakta hukum, begitu pula bantahan tanpa pembuktian transparan tidak otomatis menghilangkan spekulasi,” ujar Aziz dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Aziz, penyelesaian polemik sebaiknya diawali dengan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Ia meminta semua pihak menahan diri agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan organisasi.

“Jalur hukum pidana sebaiknya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Sebelum saling melapor, para pihak sebaiknya diberi ruang untuk duduk bersama dalam forum klarifikasi,” katanya.

Untuk menguji dugaan yang berkembang, Aziz mengusulkan audit keuangan independen terhadap penyelenggaraan Muktamar NU ke-35. Audit tersebut diharapkan dapat menelusuri sumber dana, penggunaan anggaran, dan transaksi yang menjadi pokok persoalan.

Aziz, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), menilai pemeriksaan oleh auditor profesional dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan keuangan muktamar. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak bertujuan menghakimi pihak tertentu.

Selain audit, Aziz mengusulkan pembentukan Tim Klarifikasi dan Integritas Muktamar yang melibatkan unsur Syuriyah, pakar hukum, auditor independen, serta tokoh senior NU lintas kelompok.

“Tugas tim ini bukan untuk menghakimi, melainkan mencari fakta objektif mengenai kebenaran tuduhan, sumber dana, serta pengaruhnya terhadap keputusan muktamirin,” lanjutnya.

Aziz juga meminta PBNU mengutamakan islah atau penyelesaian melalui dialog apabila persoalan masih dapat diselesaikan secara internal. Namun, ia menegaskan bahwa upaya perdamaian harus tetap berjalan beriringan dengan pemeriksaan fakta dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa persoalan etik keagamaan, pelanggaran aturan organisasi, dan dugaan tindak pidana perlu dibedakan dalam proses penanganannya. Masing-masing memiliki mekanisme tersendiri sehingga penyelesaiannya harus disesuaikan dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, Aziz mendorong PBNU menyusun protokol integritas untuk pelaksanaan muktamar mendatang. Protokol tersebut diharapkan mencakup transparansi keuangan, pengawasan independen, serta mekanisme pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aziz menyebut polemik pascamuktamar juga menjadi tantangan bagi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 di bawah Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

Ia berharap kepemimpinan baru PBNU dapat menangani persoalan tersebut secara terbuka, adil, dan berdasarkan mekanisme organisasi. Menurutnya, langkah yang terukur diperlukan untuk menjaga kepercayaan warga NU sekaligus mencegah polemik semakin meluas.

“Polemik Tambakberas harus dijadikan titik balik reformasi tata kelola Muktamar agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas demi menjaga marwah Nahdlatul Ulama,” tutup Aziz.

Hingga berita ini disusun, audit independen dan pembentukan Tim Klarifikasi dan Integritas masih berupa usulan yang disampaikan Aziz. Kebenaran dugaan risywah tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan dalam siaran pers tersebut.