Surabaya, MEMANGGIL.CO - Rumah mewah dua lantai di Perumahan Royal Park Blok D Nomor 10, Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2026). Proses pengosongan berlangsung alot setelah juru sita mendapati pagar dan pintu rumah dalam kondisi terkunci.

Gembok pagar hingga pintu rumah terpaksa dibongkar agar petugas bisa masuk ke objek eksekusi. Pelaksanaan tersebut mendapat pengamanan dari personel kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi gangguan selama proses pengosongan berlangsung.

Juru Sita PN Surabaya, Akbar Krisnayana, SH, menjelaskan eksekusi dilakukan setelah tenggang waktu yang diberikan kepada termohon untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah berakhir. Namun, hingga pelaksanaan eksekusi, objek tersebut belum diserahkan kepada pihak pemohon.

“Bahwa tenggang waktu yang diberikan Termohon Eksekusi telah lampau, akan tetapi sampai saat ini Termohon Eksekusi belum juga mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut kepada Pemohon Eksekusi,” terang Akbar saat membacakan penetapan eksekusi di lokasi.

Perkara ini melibatkan Tan Chandra Sutanto sebagai pemohon eksekusi, sedangkan Luh Putu Setiyowati, Kristhianto Wiyogo, dan Jesica Natalia Wiyogo tercatat sebagai termohon eksekusi.

Sebelumnya, para penghuni disebut belum bersedia mengosongkan rumah meski Tan Chandra Sutanto telah memenangkan lelang atas objek tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Jason, SH, mengatakan kliennya memenangkan lelang rumah dengan nilai lebih dari Rp700 juta. Menurut dia, pihaknya juga telah menawarkan uang kompensasi kepada pihak debitur, tetapi tawaran tersebut ditolak.

“Kita sudah sesuai prosedur hukum tapi pihak debitur menolak uang kompensasi kita. Akhirnya mau tidak mau kita melakukan eksekusi,” kata Jason.

Setelah berhasil masuk, juru sita melanjutkan proses pengosongan dengan mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan. Rumah dua lantai itu ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp1 miliar, lebih tinggi dibandingkan nilai lelang yang disebutkan kuasa hukum pemohon.

Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada grosse risalah lelang tertanggal 20 Agustus 2025. Dengan pembongkaran akses masuk dan pengeluaran barang-barang, proses pengosongan rumah di kawasan Kutisari itu pun dilakukan oleh petugas pengadilan.

Eksekusi ini menjadi puncak proses penyerahan objek lelang setelah tenggang waktu pengosongan berakhir. Sementara itu, keterangan mengenai penolakan kompensasi dan proses sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon.