Blora, MEMANGGIL.CO - Sebanyak 242 desa di Kabupaten Blora dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027. Menghadapi agenda besar tersebut, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman atau yang akrab disapa Gus Arief meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat pengawasan pembangunan, menjaga kondusivitas wilayah, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Pesan itu disampaikan Gus Arief saat menghadiri kegiatan Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Blora di Graha Larasati, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Blora tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mendorong pengawasan pembangunan desa agar berjalan transparan dan akuntabel.

Gus Arief menegaskan, BPD memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa. Lembaga tersebut tidak hanya bertugas menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan warga.

“Kita harapkan bahwasannya keberadaan BPD di desa ini akan mengawasi pembangunan yang ada di desa, bersinergi dengan pemerintah desa, dengan kepala desa, dengan perangkat desa, ini bisa berjalan dengan baik dan sinergi untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera,” katanya.

Menurut Gus Arief, pengawasan tidak harus membuat hubungan BPD dengan pemerintah desa menjadi berseberangan. Sebaliknya, kedua pihak perlu memahami batas kewenangan masing-masing agar pembangunan tetap berjalan sekaligus terbuka terhadap pengawasan.

BPD juga diminta memastikan aspirasi masyarakat benar-benar masuk dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar fungsi pengawasan tidak sekadar formalitas, melainkan mampu membantu mencegah kesalahan sejak awal.

“BPD tentunya perlu memahami aturan bagaimana memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam perencanaan dan perlaksanaan pembangunan yang ada di desa,” tegasnya.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Gus Arief mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan Negeri Blora. Melalui pendampingan dan komunikasi dengan aparat desa, pemerintah desa diharapkan semakin memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan program pembangunan.

Gus Arief meminta kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak segan berkonsultasi apabila menemui persoalan atau belum memahami aturan yang harus diterapkan. Langkah pencegahan melalui koordinasi sejak tahap perencanaan dinilai penting untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum.

“Kami minta untuk didampingi tentunya dari pihak desa, baik dari kepala desa, perangkat desa maupun BPD untuk bisa berkonsultasi, memahami aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.

Perhatian terhadap pengawasan desa juga berkaitan dengan persiapan Pilkades Serentak 2027 di 242 desa. Gus Arief berharap BPD mampu menjalankan perannya dalam menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus mendukung agar tahapan pemilihan berlangsung aman dan demokratis.

“Kami berharap BPD dapat menjalankan peranannya dengan baik, bagaimana jikut menjaga proses ini dari persoalan-persoalan, ini nanti agar bisa berjalan dengan baik, aman, demokratis dan kondusif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rangkaian kegiatan ABPEDNAS dari tingkat pusat, Provinsi Jawa Tengah, hingga kabupaten. Ia menilai BPD mempunyai peran penting dalam mengawasi pembangunan dan memastikan program pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Bahwa BPD ini juga mempunyai peran penting dalam hal pembangunan di desanya, juga melakukan pengawasan,” terang Khristiya.

Ia menambahkan, penguatan peran BPD perlu dibarengi koordinasi yang baik dengan pemerintah desa. Menurutnya, pelaksanaan program pemerintah, baik dari tingkat pusat, daerah, maupun desa, membutuhkan komunikasi agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

“Intinya sama dengan seperti halnya lembaga legislatif, oleh karena kita optimalkan peran dari BPD bersama dengan pemerintahan desa untuk melaksanakan program-program pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa itu sendiri,” tambahnya.

Khristiya juga membuka ruang komunikasi bagi pemerintah desa yang membutuhkan penjelasan mengenai penyusunan anggaran maupun pelaksanaan program. Ia mengingatkan, konsultasi sebaiknya dilakukan sejak awal, bukan setelah persoalan muncul.

“Kita akan terbuka untuk komunikasi, baik melalui telepon maupun datang langsung ke kantor seperti ini,” tegasnya.

Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Tengah, Ali Muchson, menilai sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan dari tingkat desa hingga daerah.

“Kami merasa bahwa BPD bersama Pemdes ini apabila terjadi kolaborasi yang baik, sinergi yang baik, sehingga pembangunan di level desa sampai tingkat atasnya akan semakin baik dan melalui kami, bersama pemerintah daerah, bersama-sama mewujudkan pembangunan daerah,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini atau Bu De Rini, Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Chandra T, Dandim 0721 Blora, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, para camat, kepala desa, anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta anggota BPD se-Kabupaten Blora.

Melalui kegiatan Jaga Desa, penguatan pengawasan dan konsultasi hukum diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pembangunan. Terlebih, persiapan Pilkades Serentak 2027 di 242 desa menuntut koordinasi yang baik agar pemerintahan desa tetap berjalan dan tahapan pemilihan berlangsung kondusif.