Rembang, MEMANGGIL.CO - Sebanyak 145 sekolah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat pada 2026.
Untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menggelar sosialisasi perpajakan bagi sekolah penerima bantuan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Dindikpora Rembang, Selasa (13/10/2026), tersebut diikuti para kepala sekolah penerima program revitalisasi.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dalam pelaksanaan pembangunan yang dikelola secara swakelola oleh masing-masing sekolah.
Dari total 145 sekolah penerima bantuan, sebanyak 86 merupakan TK/PAUD, 51 sekolah dasar (SD), dan delapan sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dindikpora Rembang, Ahmad Sholchan, menjelaskan bahwa dana bantuan revitalisasi disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah. Dengan mekanisme tersebut, pihak sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan sekaligus pengelolaan anggaran, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pendampingan dari kantor pajak diperlukan agar sekolah memahami aturan yang berlaku dan tidak keliru dalam menghitung maupun membayarkan pajak atas setiap transaksi.
“Ini langkah antisipasi kami yang bekerja sama dengan kantor perpajakan. Agar pihak sekolah tidak salah dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Rembang, Akhris Fauzi, menyampaikan bahwa materi sosialisasi mencakup ketentuan pemotongan, pemungutan, hingga pembayaran pajak atas penggunaan dana revitalisasi sekolah.
Penjelasan tersebut meliputi transaksi pembelian barang maupun pembayaran jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan.
“Kami memberikan pemahaman bagaimana mekanisme pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak atas dana revitalisasi sekolah. Atas segala uang yang dibelanjakan, bukan hanya membeli barang, tetapi juga jasa,” jelas Akhris.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu sekolah mengelola dana bantuan secara lebih cermat, terutama dalam menentukan jenis pajak yang berlaku pada setiap transaksi.
Salah seorang peserta, Kepala TK Tlogo Indah Desa Telogomojo, Kecamatan Rembang, Karomatun Sa’diyah, mengaku memperoleh pemahaman baru setelah mengikuti kegiatan tersebut. Salah satu hal yang dipelajarinya berkaitan dengan perpajakan atas pembayaran jasa pengawas dan perencana pembangunan.
“Yang tadinya saya tidak tahu untuk pembayaran pajak pengawas dan perencana, saya pikir pembayaran pajak masuk di PPh Pasal 21. Ternyata masuknya PPh Pasal 4 ayat 2, itu potongan pajaknya 6 persen, bukan 5 persen,” ungkapnya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Dindikpora Rembang berharap seluruh sekolah penerima bantuan revitalisasi dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengelolaan dana dan penyusunan laporan pertanggungjawaban diharapkan berjalan tertib, transparan, serta akuntabel sehingga bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.