Blora, MEMANGGIL.CO - Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman memberikan peringatan tegas terkait penataan pedagang Pasar Ngawen yang segera kembali beroperasi setelah menjalani rehabilitasi. Bupati yang akrab disapa Gus Arief itu melarang kios maupun los diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain, sekaligus meminta pengelola memastikan pembagian tempat usaha berlangsung adil dan transparan.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah persiapan pengoperasian kembali Pasar Ngawen, yang direhabilitasi setelah kebakaran pada 9 Januari 2024. Pemerintah Kabupaten Blora bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak terkait menandatangani perjanjian pengelolaan sementara hasil rehabilitasi pasar tersebut, Selasa (13/10/2026).
Persoalan penataan pedagang menjadi perhatian karena kapasitas tempat usaha yang tersedia belum mencukupi jumlah pedagang yang harus difasilitasi. Pasar Ngawen hasil rehabilitasi memiliki 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los, sedangkan jumlah pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran.
Artinya, terdapat selisih 89 pedagang dibandingkan jumlah kios dan los yang tersedia. Kondisi ini menuntut pengelola menyusun skema penempatan secara cermat agar tidak memicu persoalan di antara pedagang, terutama mereka yang belum memperoleh tempat berjualan.
Gus Arief meminta proses penataan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah dan pengelola harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, serta komunikasi dengan para pedagang agar pembagian tempat usaha dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta agar penempatan pedagang dasaran yang belum mendapatkan tempat dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik dengan para pedagang. Kita ingin semua proses ini berjalan dengan baik sehingga para pedagang bisa kembali beraktivitas dan mencari nafkah dengan nyaman,” tegas Gus Arief.
Selain persoalan pembagian lapak, Bupati juga menyoroti potensi penyalahgunaan fasilitas pasar yang telah disediakan pemerintah. Kios dan los, menurutnya, harus digunakan oleh pedagang yang memang berhak menempatinya, bukan dijadikan objek jual beli atau disewakan kepada pihak lain.
Larangan tersebut menjadi bagian penting dalam penataan Pasar Ngawen agar fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pengawasan diperlukan untuk mencegah pemanfaatan tempat usaha yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan pedagang lain.
Gus Arief meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar ikut memastikan penggunaan kios dan los berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, pedagang yang berhak dapat memperoleh kesempatan berusaha tanpa harus menghadapi persoalan akibat pengalihan tempat usaha kepada pihak lain.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum serta seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan kembali Pasar Ngawen ini. Kita semua tentu masih ingat peristiwa kebakaran pada 9 Januari 2024 yang tidak hanya merusak bangunan pasar, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan mata pencaharian para pedagang,” ujar Gus Arief.
Rehabilitasi Pasar Ngawen dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum sejak November 2025. Pembangunan kembali tersebut diharapkan menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih baik, nyaman, dan tertata bagi pedagang maupun pembeli.
Namun, selesainya pembangunan fisik bukan satu-satunya pekerjaan yang harus dituntaskan. Penempatan pedagang, pengaturan operasional, serta pengawasan pemanfaatan kios dan los menjadi bagian penting agar pasar dapat kembali berfungsi tanpa menimbulkan persoalan baru.
Pemkab Blora merencanakan pedagang kembali masuk ke Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Sebelum tanggal tersebut, seluruh persiapan diharapkan sudah diselesaikan, mulai dari penataan tempat usaha hingga koordinasi dengan pedagang dan pihak pengelola.
“Saya berharap proses perpindahan ini dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Saya minta seluruh pihak terkait mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Kita harus memastikan bahwa ketika para pedagang kembali menempati pasar, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang,” ungkapnya.
Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara hasil rehabilitasi tersebut diharapkan memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga dan mengoperasikan fasilitas pasar. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola, serta pedagang juga diperlukan agar fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, jajaran Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah, PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis III Jawa Tengah, Dinas PUPR Kabupaten Blora, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, serta perwakilan perusahaan pelaksana dan konsultan terkait.
Gus Arief berharap Pasar Ngawen tidak sekadar kembali beroperasi, tetapi juga menjadi pusat perdagangan yang tertib dan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan pedagang dan pengelolaan fasilitas harus berjalan seiring dengan upaya memulihkan aktivitas ekonomi setelah kebakaran.
Pemerintah Kabupaten Blora berharap dukungan seluruh pihak dapat membuat Pasar Ngawen kembali ramai, memberikan ruang usaha yang layak bagi pedagang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Ngawen dan sekitarnya.