Surabaya, MEMANGGIL.CO - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta tidak terburu-buru membeli obat menggunakan uang pribadi ketika stok obat yang diresepkan dokter kosong di fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan, pemenuhan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan yang dijamin dalam program JKN sesuai ketentuan dan indikasi medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menyediakan obat sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas).

"Pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN. Di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas)," jelas Aras, Kamis (15/10/2026).

Jika obat yang diresepkan mengalami kekosongan stok, fasilitas kesehatan perlu mengupayakan alternatif obat dengan kandungan dan zat aktif yang sama berdasarkan pertimbangan medis. Peserta tidak seharusnya langsung diarahkan membeli obat sendiri hingga mengeluarkan biaya tambahan.

"Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter sampai mengeluarkan biaya pribadi," ujarnya.

Aras menjelaskan, Fornas menjadi acuan dalam penggunaan obat pada pelayanan kesehatan. Penyusunannya mempertimbangkan bukti ilmiah, khasiat, keamanan, dan keterjangkauan obat.

Rumah Sakit Diminta Tidak Membebani Biaya Tambahan

Dalam pelayanan di rumah sakit, obat menjadi bagian dari komponen pembiayaan pelayanan yang dibayarkan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Karena itu, peserta perlu mengetahui haknya apabila menghadapi persoalan ketersediaan obat yang berujung pada permintaan pembayaran pribadi.

"Ketentuan ini sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan bahwa seluruh manfaat JKN harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan," terang Aras.

Apabila peserta menemukan pungutan biaya yang berkaitan dengan kekosongan stok obat, BPJS Kesehatan meminta agar persoalan tersebut segera dilaporkan kepada petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU!).

Nama, foto, dan kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang dipasang di sejumlah titik strategis rumah sakit, termasuk ruang administrasi, instalasi gawat darurat (IGD), dan loket informasi.

Petugas tersebut akan membantu menjembatani pengaduan peserta dengan manajemen rumah sakit agar persoalan yang dihadapi dapat ditindaklanjuti.

"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat," pungkas Aras.

Peserta JKN yang menghadapi kekosongan obat disarankan terlebih dahulu meminta penjelasan kepada petugas fasilitas kesehatan mengenai ketersediaan obat pengganti dan mekanisme pelayanan yang berlaku. Jika diminta membayar sendiri, peserta dapat meminta rincian penjelasan dan menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU!.