Tuban, MEMANGGIL.CO – Polresta Tuban bersiap mempelajari hasil audit Inspektorat Tuban terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rengel, Kabupaten Tuban.
Hasil audit tersebut dikabarkan telah masuk ke Polresta Tuban, tetapi hingga Jumat (16/10/2026) belum diteruskan ke jajaran Satreskrim.
Kepolisian akan mengkaji dokumen audit tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan pengaduan dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaja melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Andik Supriyanto, membenarkan bahwa hasil audit Inspektorat telah masuk ke Polresta Tuban.
“Untuk hasil audit Inspektorat, informasinya sudah dikirimkan ke Polresta. Setelah kita cek, surat baru masuk dan belum turun ke Reskrim,” kata Ipda Andik, Jumat (16/10/2026).
Ia mengatakan, unit Tipikor akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah dokumen tersebut diterima secara resmi dan dipelajari.
“Setelah kita terima secara resmi terkait hasil Inspektorat, baru kita pelajari hasilnya,” jelasnya.
Menurut Andik, hasil audit tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi kepolisian untuk menentukan apakah pengaduan dugaan penyimpangan dana BOS itu dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan, audit dan penilaian mengenai potensi kerugian negara merupakan kewenangan Inspektorat selaku auditor. Sementara itu, kepolisian bertugas menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait potensi kerugian negara dan audit adalah kewenangan Inspektorat selaku auditor. Untuk tugas kepolisian dalam menangani aduan tersebut, kita sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) terkait aduan itu dan mengirimkan bantuan ke Inspektorat untuk melakukan audit, apakah ada potensi kerugian negara atau tidak,” terangnya.
Andik menegaskan, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penanganan pengaduan tersebut. Kepolisian masih menunggu dokumen hasil audit diteruskan ke Satreskrim untuk dipelajari lebih lanjut.
Setelah hasil audit dikaji, kepolisian akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk langkah selanjutnya, jika ada potensi kerugian negara akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan sampai tingkat penyidikan. Apabila tidak ditemukan kerugian negara, berarti tidak bisa dinaikkan ke tingkat penyelidikan demi kepastian hukum,” tegasnya.
Inspektorat Rampungkan Audit
Sebelumnya, Inspektorat Tuban menyatakan telah merampungkan audit dugaan penyimpangan dana BOS SMPN 2 Rengel pada Agustus 2026. Hasil audit tersebut rencananya dilaporkan kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Polresta Tuban.
“Dari kami sudah selesai, tinggal buat laporan ke Bupati dan juga ke Polresta,” ujar Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Sunhaji, Kamis (13/8/2026).
Dalam proses audit, Inspektorat meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pengawas sekolah dan bendahara BOS untuk periode 2021–2025. Namun, rincian hasil audit maupun kesimpulan mengenai potensi kerugian negara belum disampaikan secara terbuka.
Berawal dari Temuan Kejanggalan Pengelolaan Dana BOS
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah AS menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 2 Rengel.
Saat menelusuri pengelolaan dana BOS, AS mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian dilaporkan kepada sejumlah pihak.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya transfer dana BOS ke rekening pribadi. Transfer tersebut disebut-sebut terjadi dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Atas dugaan temuan itu, AS membuat laporan tertulis untuk meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pendidikan Tuban menurunkan tim pemeriksa pada 19 Februari 2026. Tim yang terdiri atas lima orang itu bekerja berdasarkan surat tugas bernomor 400.3.5.1/1034/414.101.3/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Irma Putri Kartika.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS di SMPN 2 Rengel. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sisa pembayaran yang belum terselesaikan sebesar Rp323.824.267 untuk periode 2023 hingga 2025.