
MEMANGGIL.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menuturkan bahwa kepala desa di wilayahnya sudah cukup melek teknologi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi perangkat desa, salah satu syarat utamanya adalah memiliki kemampuan mengoperasikan komputer.
“Dalam penjaringan perangkat desa, kami menetapkan kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat. Saat ini, terdapat 56 kepala desa yang berlatar belakang sarjana. Selain itu, salah satu syarat wajib dalam seleksi adalah memiliki sertifikat kemampuan komputer,” ujar Yayuk saat kepada awak media, ditulis Rabu (29/1/2025).
Menurut Yayuk, kemampuan ini sangat penting karena kepala desa dan perangkat desa harus mampu mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Untuk mendukung hal ini, Dinas PMD juga memberikan pendampingan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui kegiatan desk APBDes di setiap desa.
Tak hanya teknologi, pemahaman hukum juga menjadi fokus utama. Yayuk menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Untuk itu, Dinas PMD bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora dalam memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa.
“Selain melek teknologi, mereka juga harus melek hukum. Dengan adanya pendampingan hukum, kami berharap pengelolaan dana desa bisa dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Yayuk.