Beredar Kabar Penangkapan Aktivitas Pengangkutan Solar Disebut Ilegal di Bojonegoro

memanggil.co
Penampakan truk pengangkut solar disebut ilegal di Bojonegoro yang telah diamankan kepolisian. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Yaitu terkait penangkapan aktivitas solar disebut ilegal diangkut menggunakan truk tangki.

"Polres Bojonegoro, semalam nangkap solar ilegal, jam 3 pagi," ujar warga bernama Supri memberikan informasi kepada Memanggil.co pada Sabtu 30 Desember 2023 kemarin.

Baca juga: Ledakan Terjadi di Kafe Makassar, Polisi Kerahkan Tim Penjinak Bom

Selain memberikan keterangan tersebut, Supri juga memberikan sejumlah dokumentasi foto-foto kendaraan truk tangki yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, ada dua orang yang turut diamankan dalam kejadian tersebut.

"Yang diamanke 2 orang, yang nangkap Unit 1 (Satreskrim Polres Bojonegoro)," terangnya, juga memastikan kebenaran kejadian tertangkapnya pelaku di Padangan, Bojonegoro.

Kaitan perihal kejadian tersebut, Supri berharap ada media yang mengabarkan supaya proses hukum tegak lurus.

Polisi Sebut Pengangkutan Sesuai Peruntukan

[caption id="attachment_13936" align="alignnone" width="1075"] Kasat Reskrim Bojonegoro Fahmi Amarullah saat dimintai keterangan oleh awak media (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Sementara itu Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah saat dikonfirmasi mengenai kabar kejadian tersebut mengungkapkan akan dicek terlebih dahulu.

Baca juga: “Ya Allah Lindungi Bilqis” Viral Lagi, Doa Ayu Ting Ting Jadi Tren Setoran Hafalan di TikTok

"Saya cek ya," jawab AKP Fahmi, panggilannya saat dihubungi melalui Whatsapp selular.

Satu jam setelah pucuk pimpinan Satreskrim Polres Bojonegoro ini melakukan pengecekan adanya kabar kejadian tersebut, kemudian dijelaskan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang telah pihaknya amankan.

"Telah dilakukan pemeriksaan untuk aktivitas pengangkutan BBM yang dilakukan oleh PT Sri Karya Lintasindo," jelasnya.

Setelah itu, lanjut AKP Fahmi, dilakukan pengecekan terhadap dokumen yang dibawa.

Baca juga: Bupati Blora Sambangi Mas Edo, Sosok Penolong Pertama Tragedi Tenggelam di Sungai Lusi

"Ternyata sesuai dengan peruntukannya," jelasnya mengakhiri.

Diketahui, munculnya kabar ini setelah mengemukanya kejadian yang telah dilaporkan polisi tentang aksi kriminal pemerasan sempat terjadi sebelumnya di Kedewan, Bojonegoro.

Saat itu, gerombolan sebanyak 11 orang mengaku dari oknum wartawan dan aparat diduga telah memeras seorang pengolah minyak di sana hingga puluhan juta.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru