MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui tim penyelesaian pengaduan atas nama Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro, telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya disesuaikan tentang hukum yang berlaku.
Menurut Agus Puji Mulyono, Pasal 1 huruf a PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan penceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Kemenag Blora Dorong Guru PAI Kuasai Pembelajaran Mendalam di Era Digital
"Dalam peraturan-peraturan ini yang dimaksud dengan PNS adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974," terangnya saat konferensi pers di kantor Dinas PMD Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).
Dijelaskan Agus, panggilannya, bahwa yang dipersamakan dengan PNS yaitu, pegawai bulanan di samping pensiun dan pegawai bank milik negara.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Pertamina Imbas Kasus Motor Rusak Diduga Akibat Pertalite Tercampur Air
Kemudian, pegawai badan usaha milik negara, pegawai bank Milik Daerah, pegawai dan usaha milik daerah.
"Kepala desa, perangkat desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa," jelasnya didampingi sejumlah pejabat daerah yang masuk dalam tim tersebut.
Baca juga: Forum Satu Data Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Informasi di Kabupaten Rembang
Lebih lanjut supaya lebih gamblang, Agus juga menjelaskan, bahwa saudara Wiwik Suhendra adalah Kepala Desa Sendangharjo dan saudari berinisial DS dalah Kepala Dusun Medang, Desa Sendangharjo.
"Maka terhadap yang bersangkutan termasuk dalam kualifikasi Pasal 1 huruf a PP Nomor 10 tahun 1983," tandasnya.
Editor : Redaksi