Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia


Dua agen yang ditangkap saat hendak memberangkatkan tujuh pekerja migran ilegal ke Malaysia (Memanggil.co/Antara)

MEMANGGIL.CO - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap dua agen yang memberangkatkan tujuh pekerja migran ilegal ke Malaysia.

"Personel menangkap A, agen pekerja migran ilegal, serta pria berinisial AU, pemilik kapal yang digunakan untuk membawa mereka ke Malaysia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, di Medan, Selasa (5/11).

Baca juga:

Sumaryono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman orang ke Malaysia secara ilegal. Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir, kemudian memimpin penyelidikan.

Polisi akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda, yakni di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Para korban adalah perempuan berinisial N, IAP, R, KW, S, RS, dan seorang pria, MA, yang rencananya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh pabrik di Malaysia.

Baca juga:

Dalam penangkapan kedua tersangka, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menyita barang bukti berupa uang Rp9 juta yang merupakan sisa pembayaran yang diterima A. Sebelumnya, A mengaku telah menerima Rp16 juta dari para pekerja migran ilegal tersebut dengan biaya sebesar Rp5-6 juta per orang.

Polisi juga menemukan kapal yang digunakan untuk mengantarkan calon pekerja migran itu di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp120 juta.

Baca juga:

Mereka juga dijerat Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (Antara)

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru