MEMANGGIL.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Kepala Bagian Operasional (Kabbagops) Kepolisian Resor Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya rekan sejawatnya, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati.
Baca juga: Ledakan Terjadi di Kafe Makassar, Polisi Kerahkan Tim Penjinak Bom
Kombes Pol Dwi Sulystiawan, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendalami kronologi kejadian dan keterangan sejumlah saksi.
Salah satu fakta yang menjadi pertimbangan adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka saat mendatangi korban di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).
"Tersangka membawa dua magazine, masing-masing berisi 15 dan 16 butir peluru, serta 11 butir peluru lainnya di kantong celananya," ungkap Kombes Pol Andri Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, jelasnya dalam jumpa pers, Sabtu (23/11).
Baca juga: “Ya Allah Lindungi Bilqis” Viral Lagi, Doa Ayu Ting Ting Jadi Tren Setoran Hafalan di TikTok
Jumlah peluru yang begitu banyak ini mengindikasikan bahwa penembakan tersebut sudah direncanakan.
Selain Pasal 340 KUHPidana, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kronologi Peristiwa Penembakan
Menurut Dwi, kejadian tersebut berawal ketika AKP Ryanto melakukan penegakan hukum terhadap sopir truk di Solok Selatan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.Baca juga: Bupati Blora Sambangi Mas Edo, Sosok Penolong Pertama Tragedi Tenggelam di Sungai Lusi
Tersangka AKP Dadang Iskandar yang merasa keberatan dengan penangkapan tersebut. AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan meminta agar sopir tersebut dilepaskan. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku kemudian menembak korban di bagian kepala hingga tewas.
Saat ini, AKP Dadang Iskandar yang berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di sel Polda Sumbar dan diperiksa secara intensif dengan didampingi oleh pengacara pribadinya. Pihak penyidik Polda Sumbar terus melanjutkan pemeriksaan serta pemberkasan kasus ini.
Editor : Redaksi