Parah! Ada Kades Selewengkan Dana Desa untuk Judol hingga Rp40 Miliar

memanggil.co
Ilustrasi Judi Online (Memanggil.co/Freepik)

MEMANGGIL.CO - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).

Temuan sementara menunjukkan adanya keterlibatan enam kepala desa dari salah satu kabupaten di Sumatera Utara dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pengoplosan Beras Bulog Bantuan Pangan di Tuban

Menurut Ivan, sekitar Rp50 juta hingga Rp260 juta dana desa telah digunakan untuk judi daring oleh oknum kepala desa di wilayah tersebut.

Selain itu, PPATK juga mengungkapkan adanya indikasi penggunaan dana desa yang lebih besar, dengan total mencapai sekitar Rp40 miliar yang diduga dipakai untuk kegiatan judi online.

Baca juga: Era Disrupsi Media, RPS Bekali Siswa Mobile Jurnalism

"Kami menduga modus serupa mungkin juga terjadi di daerah lain," kata Ivan, Senin (20/1/2025), dilansir Antara.

Temuan tersebut diperoleh berdasarkan analisis data transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK.

Baca juga: Matangkan 22 Wakil Jatim ke Final OPSI Nasional 2026, Dindik Jatim Gelar Final Camp

Lebih lanjut, Ivan menyebutkan bahwa temuan ini telah disampaikan kepada pihak yang berwenang, termasuk penyidik, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, PPATK terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menangani kasus ini secara tuntas.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru