MEMANGGIL.CO - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).
Temuan sementara menunjukkan adanya keterlibatan enam kepala desa dari salah satu kabupaten di Sumatera Utara dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Catat Lonjakan Penjualan Tiket KA untuk Mudik Lebaran 2026
Menurut Ivan, sekitar Rp50 juta hingga Rp260 juta dana desa telah digunakan untuk judi daring oleh oknum kepala desa di wilayah tersebut.
Selain itu, PPATK juga mengungkapkan adanya indikasi penggunaan dana desa yang lebih besar, dengan total mencapai sekitar Rp40 miliar yang diduga dipakai untuk kegiatan judi online.
Baca juga: PWI Tuban Lahirkan 125 Duta Literasi SMP, Siap Jadi Ujung Tombak Informasi Positif Sekolah
"Kami menduga modus serupa mungkin juga terjadi di daerah lain," kata Ivan, Senin (20/1/2025), dilansir Antara.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan analisis data transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya
Lebih lanjut, Ivan menyebutkan bahwa temuan ini telah disampaikan kepada pihak yang berwenang, termasuk penyidik, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, PPATK terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menangani kasus ini secara tuntas.
Editor : Redaksi