MEMANGGIL.CO - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Iwan Setiyarso, mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah Blora.
Dalam surat yang tercantum dengan nomor 556/179, tempat hiburan diminta untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri 1446 Hijriah. Lantas, apa tujuannya?
Baca juga: Mekanisasi Berbasis Listrik Masuk ke Sektor Pertanian Tuban, Targetkan Efisiensi Pangan
Iwan mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga suasana yang kondusif dan memberikan ruang bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghormati umat Islam yang tengah berpuasa.
“Ini adalah kebijakan yang diterapkan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat serta menghindari potensi gangguan perilaku umum,” ujarnya.
Baca juga: Pembangunan Museum Rp39,9 Miliar Ditunda, Bupati Tuban Alokasikan Rp14,3 Miliar Bangun Kolam Renang
Pihak Dinporabudpar berharap pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke dapat mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan situasi yang aman dan tentram selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2025.
Iwan juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pihak pemerintah dan pengusaha dalam menciptakan suasana yang lebih khidmat.
Baca juga: Blora Masuk TOP 10 IDEA Jateng 2026, Bukti Komitmen Kuat Inovasi Daerah
Melalui surat imbauan ini, Dinporabudpar Blora berharap agar seluruh pemilik usaha hiburan turut serta dalam menjaga ketenangan dan kesucian bulan Ramadan.
"Sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Editor : Ma'rifah Nugraha