MEMANGGIL.CO - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah berupaya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memulangkan Ribut Uripah.
Diketahui, Ribut Uripah merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditemukan di hutan Malaysia setelah hilang kabar selama 19 tahun.
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Catat Lonjakan Penjualan Tiket KA untuk Mudik Lebaran 2026
Berdasarkan laporan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Ribut Uripah berangkat ke Malaysia pada 2006 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Namun, sejak keberangkatannya, ia tidak pernah memberikan kabar kepada keluarganya di Indonesia.
BP3MI Jawa Tengah juga mencatat bahwa Ribut Uripah tidak tercatat dalam sistem pelayanan administrasi penempatan pekerja migran Indonesia (SISKOP2MI) yang menunjukkan bahwa ia kemungkinan berangkat secara non-prosedural atau ilegal.
"Sejauh ini, kami tidak menemukan data Ribut Uripah dalam sistem SISKOP2MI. Oleh karena itu, kami menduga ia berangkat secara non-prosedural," kata BP3MI Jawa Tengah dalam laporan resminya, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: PWI Tuban Lahirkan 125 Duta Literasi SMP, Siap Jadi Ujung Tombak Informasi Positif Sekolah
Saat ini, Ribut Uripah telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pemulihan kesehatan.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa Ribut Uripah dalam kondisi sehat dan mampu memberikan jawaban yang baik atas pertanyaan yang diajukan.
KP2MI akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pemulangan Ribut Uripah berjalan lancar.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya
Namun, BP3MI Jawa Tengah belum bisa memastikan kapan proses pemulangan tersebut akan terlaksana, karena masih ada prosedur administrasi yang harus diselesaikan.
"Setelah dievakuasi ke KBRI Malaysia, Ribut Uripah akan menjalani proses administrasi dan pemulangan yang diperkirakan memerlukan waktu untuk pengurusan administrasi," demikian bunyi laporan BP3MI Jawa Tengah.
Editor : Ma'rifah Nugraha