Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Korban Disuntik Dibius

memanggil.co
Dokter PPDS FK Unpad jadi tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung (Foto: Istimewa)

Sungguh bejat kelakuan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran. Sebab, dokter tersebut diduga memperkosa keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS Bandung).

Berikut kronologi Kejadian dan tanggapan dari berbagai pihak terkait.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan peristiwa pidana itu terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 11 Januari 2026: Cinta, Karier, Keuangan, dan Keberuntungan

Saat itu, korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien, kemudian diminta oleh tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah.

Tersangka selanjutnya membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

"[Tersangka] meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ungkap Hendra di Polda Jabar, Rabu (9/4).

Baca juga: Bansos Januari 2026 Cair, KPM Diminta Segera Cek dan Manfaatkan Bantuan

Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi. Selanjutnya tersangka membius korban dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.

Pada pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Namun, saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FA. Mereka akhirnya melaporkan itu kepada pihak kepolisian.

Tanggapan Unpad dan Kemenkes

Menanggapi kasus tersebut, Universitas Padjadjaran telah mengambil langkah tegas dengan memutus status Priguna sebagai peserta PPDS.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2026 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis S2–S3 hingga Fellowship Dokter Spesialis

Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi dengan melarangnya untuk melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS seumur hidup.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Priguna masih berjalan di bawah penyelidikan Polda Jawa Barat. Kepolisian mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa obat bius dan kondom telah diamankan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru