Kemenag Gowa Tegaskan Biaya Nikah Sesuai Aturan: Gratis di KUA, Rp600 Ribu di Luar


Monitoring dan Evaluasi NR (Nikah Rujuk) Triwulan I di 18 KUA di Kabupaten Gowa. (Foto: Kemenag Gowa)

MEMANGGIL.CO - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Tajuddin, bersama staf melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Nikah Rujuk (NR) Triwulan I di 18 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini dimulai dari wilayah dataran tinggi Kecamatan Tompobulu dan berakhir di Kecamatan Somba Opu, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:

Monev ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi dua regulasi penting, yakni Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. 637 Tahun 2024 tentang ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu dan penyuluh agama Islam, serta KMA No. 478 Tahun 2025 mengenai pedoman pengelolaan PNBP atas layanan nikah dan rujuk.

Mantan Kasi PHU itu menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para aparatur terhadap tugas dan fungsi jabatan masing-masing.

"Juga sebagai upaya memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kab. Gowa," tambahnya.

Dalam arahannya, Kasi Bimas juga menyoroti pentingnya transparansi biaya layanan pernikahan sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014.

Baca juga:

"Intinya, nikah bayarnya hanya 600ribu jika dilakukan diluar KUA dan gratis jika di KUA. Proses pembayaran pun tidak melalui pegawai KUA atau lainnya, tetapi dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk," tegas Kasi Bimas.

Ia pun mengingatkan agar KUA tetap menjaga integritas sebagai lembaga yang dekat dengan masyarakat.

"KUA sebagai tokoh agama di masyarakat wajib menjadi panutan dan menjaga nama baik Kemenag, jangan sampai ada pungutan di luar dari biaya yang telah ditentukan," pesannya.

Baca juga:

Tambahan informasi, dalam kesempatan yang sama, Seksi Bimas Islam juga bersinergi dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) untuk menyosialisasikan Program Percepatan Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid/Musholla Gratis.

Warga juga diedukasi mengenai dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam proses tersebut.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru