Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Cair, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Ilustrasi gaji ke-13 (Foto: Kemenkeu)

MEMANGGIL.CO - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, Senin (2/6/2025).

Penyaluran ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Baca juga: KKN-PAR STAI Al Anwar Rembang Dorong Sale Pisang Jadi Produk Unggulan Desa Bondol Bojonegoro

Gaji ke-13 tahun ini disalurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan yang bertujuan memberikan penghargaan serta mendukung kesejahteraan aparatur negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 diharapkan memberikan dampak berganda terhadap perekonomian nasional.  

Baca juga: Pengurus NU Sulawesi Soroti Kemandirian Jam’iyah, Gus Rozin Tawarkan Poros Tengah hingga Penguatan Pesantren

“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ungkap Menkeu.

Selain gaji ke-13, pemerintah juga menggulirkan paket stimulus senilai Rp24,44 triliun serta mempercepat berbagai program prioritas nasional.

Baca juga: Gus Rozin di Hadapan PWNU-PCNU Riau dan Kepri: NU Harus Kuat di Internal, Kokoh di Pesantren, Kritis ke Pemerintah

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Sri Mulyani.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru