MEMANGGIL.CO - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, Senin (2/6/2025).
Penyaluran ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Catat Lonjakan Penjualan Tiket KA untuk Mudik Lebaran 2026
Gaji ke-13 tahun ini disalurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan yang bertujuan memberikan penghargaan serta mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 diharapkan memberikan dampak berganda terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: PWI Tuban Lahirkan 125 Duta Literasi SMP, Siap Jadi Ujung Tombak Informasi Positif Sekolah
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ungkap Menkeu.
Selain gaji ke-13, pemerintah juga menggulirkan paket stimulus senilai Rp24,44 triliun serta mempercepat berbagai program prioritas nasional.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Sri Mulyani.
Editor : Ma'rifah Nugraha